Proyek Galian Kabel 20 kV Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan

Proyek Galian Kabel 20 kV Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan
Proyek Galian Kabel 20 kV Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan

InvestigasiMabes.com | Serang Banten - Galian kabel 20 kV di Sukajaya kecamatan Curug kota serang jalan raya serang- pandegelang yang dilakukan PT INTI guna di duga proyek galian kabel PLN 20 KV abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan awak media, para pekerja proyek galian kabel PLN 20 kv itu tidak menggunakan safety K3 berupa sarung tangan, , helm dan sepatu.

Selain safety K3 untuk keselamatan para pekerja dan himbauan hati-hati bagi para penguna jalan itupun tidak ada.

Salah satu pekerja proyek galian kabel kabel PLN 20 kV kepada awak media yang nama nya tidak mau disebutkan mengaku, bahwa pekerjaan galian kabel PLN 20 KV itu sejak dimulainya galian di jalan raya serang pandegelang sepanjang Jalan tidak ada nya K3 yang salah satunya Bender dan sarung tangan ,helem.

Ditanya, perlengkapan safety K3, para pekerja /mandor betul pak Bender kurang memadai dan karung pun kurang mengaku bahwa perlengkapan safety K3 tidak memadai sesuai sop

Iya juga menguraikan, dalam pekerjaan galian kabel PLN 20 kV pihaknya diawasi oleh pihak ketiga (rekanan) penyedia galian PT iNTI GUNA

Dalam bekerja kita diawasi mandor saja. Namum pengawasan hanya memantau progres pekerjaan tanpa menekankan pemakaian safety K3.

Pungkasnya yang mengerjakan PT INTI guna tersebut.

Perihal proyek galian kabel galian kabel PLN 20 kV yang mengabaikan safety K3 tersebut, awak media menanyakan hal tersebut di tempat yang sama kepada seorang pengawas melalui WhatsApp bagaimna terkait karung dan Bender jawabannya ingsa ingsa Allah besok di lengkapi "ujarnya "

Ahmad menjelaskan bahwa terkait dengan K3, besok akan saya lengkapi .

Sedangkan K3 diatur dalam Undang-undang Nomor: 1/1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 01/Men/1980 tentang K3 konstruksi. Artinya, dalam kegiatan konstruksi, K3 tidak boleh dianggap remeh atau dipandang sebelah mata. Sebab resikonya berkaitan dengan keselamatan kerja.

Dalam pekerjaan konstruksi, anggaran untuk K3 sudah tersendiri. Jadi K3 itu harus diterapkan dan tidak boleh dirangkap oleh pengawas lapangan.

Bahkan para pekerja harusnya didaftarkan sebagai peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), hal itu dapat membantu perusahaan jika sewaktu-waktu pekerja konstruksi mengalami insiden di lapangan .

Editor : Redaktur
Sumber : Team