InvestigasiMabes.com | Padang - Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli, meminta Kanwil Kemenag Sumbar segera mendorong seluruh Kantor Kemenag kabupaten/kota di daerah ini untuk membentuk serta mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini menjadi syarat utama agar lembaga keagamaan dapat berpartisipasi maksimal dalam pemantauan keterbukaan informasi publik yang digelar KI Sumbar ke depannya.
Dorongan ini disampaikan Fadhli dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, di Aula Bappeda Sumbar, Kamis (22/10/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison.
"Permintaan ini bukan tanpa alasan — ini upaya memperkuat pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mewujudkan tata kelola yang benar-benar transparan, akuntabel, dan partisipatif," tegas Idham Fadhli, Jumat (23/10/2026).
Fadhli menegaskan, sebagai badan publik yang mengurusi kepentingan luas umat, Kementerian Agama punya tanggung jawab besar memastikan masyarakat mendapat akses informasi yang mudah, cepat, tepat, dan sederhana sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan 180 Satuan Kerja yang tersebar di seluruh Sumbar, Kemenag mengurusi urusan yang sangat banyak. Jumlah ini bukan alasan — justru karena besar jangkauannya, tata kelola informasinya harus benar-benar rapi. Tanpa informasi yang terbuka, kepercayaan masyarakat dipertaruhkan," tandasnya.
Merespons seruan tersebut, Edison menyambut positif dan menegaskan kesiapan pihaknya. Seluruh Kemenag kabupaten/kota di Sumbar dipastikan akan mulai mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik KI Sumbar mulai tahun 2027.
"Terima kasih Pak Ketua. Insya Allah kami siap. Langkah ini sejalan dengan visi Kemenag untuk menjadi lembaga yang transparan, terbuka, informatif, dan layak dipercaya masyarakat," ungkap Edison. (NT/Red)
Editor : RedakturSumber : Team