InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin, 23 Oktober 2026 — Kapolsek Keluang, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membantah tegas tudingan terkait dugaan permintaan uang koordinasi dengan alasan untuk keperluan silaturahmi yang dikaitkan dengan dirinya.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang koordinasi yang mencatut nama Kapolsek Keluang. Terlebih, Iptu Achmad Nizar Akbar diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Keluang setelah dilaksanakannya acara pisah sambut di Mapolsek Keluang.
Saat dikonfirmasi, Iptu Achmad Nizar Akbar menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal seseorang bernama M. Faisol yang disebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.
Ia juga mempertanyakan dasar permintaan uang koordinasi yang disebut-sebut ditujukan untuk keperluan silaturahmi, terlebih jika tindakan itu mengatasnamakan dirinya atau institusi kepolisian.
“Saya baru menjabat sebagai Kapolsek Keluang dan saya tidak mengenal orang yang bernama M. Faisol. Terkait permintaan uang koordinasi dengan alasan untuk keperluan silaturahmi, saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal yang bersangkutan,” demikian inti pernyataan Kapolsek saat dikonfirmasi.
Kapolsek juga menegaskan tidak mengenal nama yang disebut terkait rekening penerima uang tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar persoalan ini ditelusuri secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut.
Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Persoalan dugaan permintaan uang dengan mengatasnamakan pejabat atau institusi kepolisian perlu mendapat perhatian serius. Apabila benar terdapat pihak yang menggunakan nama Kapolsek Keluang untuk meminta uang kepada pihak lain tanpa kewenangan, tindakan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak yang disebut bernama M. Faisol, termasuk menelusuri identitas pemilik rekening yang dipersoalkan, komunikasi yang berkaitan dengan permintaan uang, serta tujuan transaksi apabila memang terjadi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi pencatutan nama, penyalahgunaan identitas pejabat, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Profesionalisme dan Transparansi Harus Diutamakan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat publik maupun institusi negara harus diverifikasi secara objektif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung memenuhi permintaan transfer uang sebelum memastikan identitas, kewenangan, dan tujuan permintaan tersebut.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan nama atau permintaan uang kepada aparat berwenang dengan menyertakan bukti pendukung.
Investigasimabes.com menegaskan pentingnya penanganan persoalan ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan M. Faisol dalam permintaan uang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum terkait persoalan ini.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan kutipan langsung Kapolsek sesuai dengan rekaman atau pernyataan aslinya. Berikan pula kesempatan kepada M. Faisol untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang dan profesional.(Faisal Saputra)
Editor : RedakturSumber : Team