InvestigasiMabes.com | Mandau - Tim Resmob 125 bersama Team Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan kendaraan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IA (28), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Jalan Nusantara 1, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan kronologi kejadian, terlapor yang merupakan tetangga pelapor disebut kerap meminjam sepeda motor tersebut setiap sore untuk mengantar dan menjemput istrinya, JY, yang bekerja di sebuah usaha Sate Tanjuang di samping kantor J&T, Jalan Sudirman.
Kendaraan itu biasanya dikembalikan pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, pada Kamis (22/10/2026), sepeda motor yang kembali dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya.
Pelapor kemudian menghubungi JY untuk menanyakan keberadaan suaminya sekaligus sepeda motor tersebut. JY mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena sebelumnya mereka terlibat pertengkaran sehingga dirinya meninggalkan rumah.
Merasa curiga, pelapor memeriksa rekaman CCTV milik tetangga yang berada di depan kontrakannya. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat terlapor bersama seorang temannya pulang untuk mengambil pakaian, kemudian pergi kembali menggunakan sepeda motor milik pelapor.
Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan sebagaimana disebut dalam Pasal 486 KUHPidana, Tim Resmob 125 bersama Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan penadahan kendaraan tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Di lokasi itu, polisi mengamankan IA untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga merupakan kendaraan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, IA beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan sebagaimana disebut dalam Pasal 486 KUHPidana serta dugaan penadahan sebagaimana disebut dalam Pasal 591 KUHPidana.
Pihak kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk mendalami keterkaitan antara dugaan penggelapan kendaraan dan penerimaan gadai sepeda motor tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima atau menggadaikan kendaraan bermotor. Memastikan asal-usul dan kepemilikan kendaraan merupakan langkah penting untuk menghindari persoalan hukum.
InvestigasiMabes.com akan terus menyajikan informasi perkembangan perkara berdasarkan keterangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan
Editor : RedakturSumber : Team