Dari 461 Badan Publik, 175 Masuk Tahap Presentasi, Verifikasi Faktual Segera Menyusul

Dari 461 Badan Publik, 175 Masuk Tahap Presentasi, Verifikasi Faktual Segera Menyusul
Dari 461 Badan Publik, 175 Masuk Tahap Presentasi, Verifikasi Faktual Segera Menyusul

InvestigasiMabes.com | Padang - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat resmi menutup tahap presentasi badan publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, yang berlangsung sejak 13 hingga 24 Oktober 2026.

Dari total 461 badan publik yang ikut dipantau, sebanyak 175 lembaga dinyatakan lolos ke tahap presentasi setelah melewati verifikasi awal pengisian kuesioner. Kelolosan ini diraih oleh lembaga yang mencatatkan nilai sementara minimal 70 atau menempati peringkat lima besar di masing-masing kategori.

Ke-175 badan publik tersebut mencakup 11 kategori, meliputi perguruan tinggi, sekolah, BUMD, pemerintah desa/nagari, pemerintah kabupaten/kota, OPD, rumah sakit, serta instansi vertikal seperti BPS, BPN, Bawaslu, KPU, Kementerian Agama, BPOM, LLDIKTI, hingga lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi.

"Alhamdulillah, agenda presentasi badan publik telah selesai dan berjalan lancar. Dari 461 badan publik yang kita Monev, 175 lolos ke tahap presentasi — yang nilainya 70 ke atas atau masuk peringkat lima besar di tiap kategori," ujar Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli.

Selama delapan hari, para panelis dan tim Monev KI Sumbar secara teliti memeriksa serta mendengarkan paparan langsung para pimpinan badan publik terkait upaya, strategi, dan inovasi dalam menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Fadhli — yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Padangpariaman — menegaskan kehadiran langsung para pimpinan badan publik memberikan nilai tambah tersendiri.

"Kehadiran pimpinan menunjukkan adanya komitmen nyata dari lembaga. Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti keseriusan mereka terhadap hak masyarakat atas informasi publik," tegasnya.

Monev ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Tahap selanjutnya, KI Sumbar akan melakukan verifikasi faktual atau kunjungan langsung ke lokasi badan publik yang menempati peringkat lima besar di tiap kategori, untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola layanan informasi yang sebenarnya.

Hasil akhir penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik ini akan diumumkan secara resmi kepada publik pada Desember 2026 mendatang. ( NT/ Red )

Editor : Redaktur
Sumber : Team