19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum
19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

InvestigasiMabes.com | Jakarta — Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si., pendiri PERADI PARB (Organisasi Advokat Pengacara Integratif dan Profesional) dan Peradi Profesional01_24, menyampaikan keberatan atas belum dilibatkannya 19 organisasi advokat yang diwakilinya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

Dalam pernyataan sikap yang akan disampaikan melalui konferensi pers, Prof. Aslam menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang mengatur profesi advokat seharusnya dilaksanakan secara transparan, inklusif, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya organisasi-organisasi tertentu.

Menurut Prof. Aslam, sejak September 2026, pihaknya telah mengajukan surat kepada Menteri Hukum yang mewakili 19 organisasi advokat. Surat tersebut berisi permohonan agar pembahasan RUU Advokat melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan demi menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan dapat diterima secara luas.

Namun, hingga pernyataan ini disiapkan, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan substantif atas permohonan tersebut. Prof. Aslam juga menyatakan telah mendatangi kantor Kementerian Hukum untuk memperoleh kejelasan, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut maupun pelibatan 19 organisasi tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata apakah usulan kami diterima atau ditolak. Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh pemangku kepentingan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan pandangan dalam pembentukan undang-undang yang akan menentukan masa depan profesi advokat,” demikian pokok sikap yang disampaikan Prof. Aslam.

Mempertanyakan Kesetaraan Pelibatan

Prof. Aslam menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, pembahasan RUU Advokat telah berlangsung beberapa kali sejak surat permohonan diajukan. Akan tetapi, menurut keterangannya, 19 organisasi yang diwakilinya belum mendapatkan pelibatan dalam rangkaian pembahasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme konsultasi, keterbukaan informasi, serta kriteria penentuan organisasi yang dilibatkan.

Prof. Aslam juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan organisasi tertentu yang lebih dominan dalam proses pembahasan. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami meminta agar tidak ada organisasi advokat yang diperlakukan seolah-olah tidak memiliki arti dalam pembentukan regulasi ini. Undang-undang yang mengatur profesi advokat merupakan kepentingan bersama. Karena itu, proses pembahasannya harus memberikan ruang yang adil bagi berbagai pandangan,” tegasnya.

Ia meminta Menteri Hukum memberikan penjelasan mengenai status surat yang telah diajukan, mekanisme pelibatan organisasi advokat, serta tahapan pembahasan yang telah dan akan dilaksanakan.

Belajar dari Polemik Undang-Undang Advokat

Prof. Aslam mengingatkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menjadi bagian dari perjalanan panjang pengaturan profesi advokat di Indonesia. Berbagai persoalan mengenai organisasi advokat, kewenangan, dan pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi yang baru.

Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak cukup hanya mengejar penyelesaian formal, tetapi juga harus memperhitungkan konsekuensi penerapannya terhadap hubungan ant organisasi advokat, akses terhadap profesi, serta kepastian hukum bagi calon advokat dan masyarakat pencari keadilan.

Ia menilai bahwa regulasi baru harus menghindari rumusan yang berpotensi menciptakan monopoli kewenangan, diskriminasi terhadap organisasi tertentu, atau konflik berkepanjangan akibat ketentuan yang tidak memberikan ruang penyelesaian secara proporsional.

“Jangan sampai undang-undang yang seharusnya menjadi jalan keluar justru melahirkan persoalan baru. Negara dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik yang berulang karena kepentingan yang tidak terakomodasi secara adil,” ujarnya.

Menolak Sistem Rekrutmen yang Berbelit dan Berorientasi Finansial

Selain persoalan pelibatan organisasi, Prof. Aslam menyoroti pentingnya sistem pendidikan, rekrutmen, dan pengembangan profesi advokat yang transparan, profesional, serta berlandaskan etika dan moral.

Ia mengingatkan agar rancangan regulasi tidak menciptakan prosedur yang berlebihan, berbelit-belit, atau membebani calon advokat secara tidak proporsional. Menurutnya, setiap persyaratan profesi harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berkaitan dengan kompetensi serta integritas calon advokat.

Prof. Aslam juga mengkritik budaya transaksional yang kerap diasosiasikan dengan ungkapan “wani piro”. Menurutnya, praktik yang menjadikan kemampuan finansial sebagai faktor dominan dalam akses terhadap profesi harus dicegah melalui sistem yang transparan dan akuntabel.

“Advokat adalah profesi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak, penegakan hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, pembinaan advokat harus berorientasi pada kompetensi, integritas, independensi, dan tanggung jawab profesi, bukan semata-mata kemampuan membayar,” menjadi penekanan dalam sikapnya.

Ia menambahkan, standar pendidikan dan kompetensi tetap diperlukan. Namun, standar tersebut harus disusun secara objektif, dapat diakses secara wajar, dan tidak dijadikan instrumen untuk membatasi kesempatan seseorang memasuki profesi secara tidak adil.

Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

Atas kondisi tersebut, Prof. Aslam menyatakan akan menyiapkan teguran hukum kepada Menteri Hukum untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas permohonan pelibatan 19 organisasi advokat.

Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai proses pembahasan RUU Advokat sekaligus mendorong agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan kesempatan diterapkan secara nyata.

Ia meminta agar Kementerian Hukum menjelaskan alasan belum dilibatkannya 19 organisasi tersebut, memberikan informasi mengenai mekanisme partisipasi yang tersedia, serta membuka ruang dialog bagi seluruh organisasi advokat yang berkepentingan.

Prof. Aslam juga berharap Komisi III DPR RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Advokat memperhatikan aspirasi organisasi-organisasi yang belum memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan.

Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar mengundang pihak tertentu untuk hadir, melainkan menyediakan kesempatan yang layak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mengetahui bagaimana masukan dipertimbangkan dalam proses pembentukan undang-undang.

Menuntut Regulasi yang Adil bagi Seluruh Advokat

Menutup pernyataannya, Prof. Aslam menegaskan bahwa perjuangan pelibatan 19 organisasi bukan semata-mata menyangkut kepentingan kelembagaan, melainkan juga masa depan profesi advokat dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Ia berharap RUU Advokat dapat menghasilkan sistem yang memperkuat independensi advokat, menjaga kehormatan profesi, meningkatkan kompetensi, menjamin perlakuan yang setara, serta memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pelayanan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika undang-undang ini mengatur masa depan profesi advokat, maka pembahasannya harus memberi ruang bagi semua pihak yang berkepentingan. Keadilan dalam profesi harus dimulai dari proses pembentukan aturannya,” tegas Prof. Aslam.

Pihaknya berharap Menteri Hukum dan Komisi III DPR RI dapat memberikan tanggapan resmi serta membuka ruang komunikasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan yang berkepanjangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team