InvestigasiMabes.com | Bengkalis – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RS (19) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengamanan terhadap RS dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di rumah dan menerima pemberitahuan melalui telepon seluler dari anaknya, RPS, yang mengabarkan bahwa dirinya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera menuju tempat kejadian perkara. Dalam perjalanan, pelapor bertemu dengan korban, kemudian keduanya mendatangi lokasi untuk mencari tahu siapa saja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Setibanya di lokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat adalah RS. Berdasarkan laporan tersebut, aksi kekerasan diduga dilakukan oleh sekitar lima orang.
Dari keterangan awal yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan perselisihan antara korban dan adik kandung terlapor. Terlapor diduga merasa tidak senang setelah mengetahui adanya perselisihan tersebut hingga emosinya tersulut.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS. Saat dimintai keterangan awal, RS disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Selanjutnya, RS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk mendalami peristiwa, mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team