Ironis Meski di Akui ada Pungutan Terjadi Bertahun-bertahun, Kemenag Tetap Anggap Tidak Terbukti

Ironis Meski di Akui ada Pungutan Terjadi Bertahun-bertahun, Kemenag Tetap Anggap Tidak Terbukti
Ironis Meski di Akui ada Pungutan Terjadi Bertahun-bertahun, Kemenag Tetap Anggap Tidak Terbukti

InvestigasiMabea.com | Padang - Sudah berkali-kali diberitakan, namun dugaan pungutan liar di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Barat seolah "kebal hukum". Justru terkesan ada perlakuan istimewa: meski kasusnya sudah meresahkan masyarakat dan bukti-bukti di tangan, terkesan masih ada upaya untuk menutup-nutupi di lingkungan pimpinan Kanwil Kemenag Sumbar di bawah kepemimpinan Kakanwil, Mustafa.

Salah satu yang paling mencolok adalah kasus Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, yang belakangan ini viral dan diberitakan luas oleh berbagai media. Alih-alih ditindaklanjuti secara serius, respons yang muncul justru terkesan mempermainkan akal sehat publik.

Surat Jawaban yang Terasa Mengganjal

Melalui surat yang dikirimkan Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnadi, pada Selasa (22/09/2026), Kakanwil Mustafa menyampaikan hasil penanganan persoalan tersebut. Disebutkan bahwa Kemenag Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya: "belum terbukti."

"Dari hasil pemeriksaan tim Kemenag Kabupaten Padang Pariaman, kasus KUA V Koto Kampung Dalam belum terbukti," tulis Mustafa.

Dijelaskan pula bahwa Kepala KUA yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan membuat pernyataan tertulis bermaterai. Kemudian ditarik kesimpulan: selagi tidak ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, maka persoalan dianggap selesai.

"Selagi tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, maka tentu kasus ini telah dianggap selesai," tegas Mustafa.

Bukti Bukan Lagi Dugaan — Sudah Diakuai Langsung

Padahal fakta di lapangan berbicara lain. Kepala KUA V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, secara terang-terangan mengakui kepada awak media MjNews.id pada Rabu (10/06/2026) bahwa ia meminta uang tambahan — yang disebutnya "uang transportasi" — berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada keluarga pengantin. Padahal aturan jelas menetapkan biaya Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor atau di luar jam dinas — dan uang itu pun wajib disetorkan.

Lebih parah, pengakuan itu bukan sekadar omongan — terekam jelas dalam rekaman audio yang beredar. Saat ditanya asal pungutan itu, Masrijal menjawab: "Terserah sama bapak sajalah, yang jelas kami berdua datang." Kalimat itu terdengar jernih tanpa rekayasa.

Dihindar Saat Ditanya Kembali

Saat awak media mencoba menanyakan perkembangan terbaru pada Senin (26/10/2026), respons Kakanwil Mustafa justru lenyap. Tidak dihubungi, tidak dijawab pesan WhatsApp-nya — berbeda dengan pejabat daerah lain yang memahami betul bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga publik untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Publik Bertanya: Melindungi Siapa Sebenarnya?

Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah "belum terbukti" itu berarti bukti rekaman suara tidak dianggap? Apakah pengakuan langsung pelaku dianggap angin lalu? Dan mengapa pimpinan justru menghindar saat ditanya — padahal ini sudah berita ke sekian kalinya?

Publik berharap pemeriksaan ini tidak sekadar prosedur formalitas untuk menutup kasus. Yang diinginkan masyarakat sederhana saja:

- Apakah benar terjadi pungutan di luar aturan?

- Siapa yang bertanggung jawab?

- Di mana proses hukum yang tegas dan jelas?

- Bagaimana Kemenag menjamin hal ini tidak terulang lagi?

Karena satu hal yang pasti: bukan masyarakat yang harus membuktikan kesalahan, tapi lembaga yang harus membuktikan bahwa mereka bersih. Dan sampai saat ini, jawaban yang diberikan belum cukup untuk meyakinkan publik. Ikuti edisi berikutnya mengenai apa tanggapan atau jawaban dari Ka Kanwil Kemenag Sumbar. Konsekwensi hukum seperti apa yang akan di terima Kepala KUA tersebut. (NT/ Red)

Editor : Redaktur
Sumber : Team