Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

InvestigasiMabes.com | Mandau – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (26/10/2026). Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lain hingga akhirnya sampai kepada ibu korban.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak 2025. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban dilaporkan tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di sebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial BS. Berdasarkan keterangan dalam laporan, saat dimintai keterangan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Selanjutnya, BS dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara profesional, menyeluruh, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Selain proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, perlindungan identitas anak, pendampingan psikologis, serta pemulihan kondisi korban juga perlu menjadi perhatian.

Pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat menyebabkan anak korban dikenali oleh masyarakat.

Perkara tersebut dilaporkan ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang berkaitan dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga proses hukum berjalan, penentuan kesalahan pihak yang disangkakan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team