Mutasi Kepala Sekolah SDN 174 Tanjab Barat Tuai Sorotan, Riwayat Pengunduran Diri Pak Raden dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

Mutasi Kepala Sekolah SDN 174 Tanjab Barat Tuai Sorotan, Riwayat Pengunduran Diri Pak Raden dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan
Mutasi Kepala Sekolah SDN 174 Tanjab Barat Tuai Sorotan, Riwayat Pengunduran Diri Pak Raden dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

InvestigasiMabes.com l Kuala Tungkal --Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam menunjuk Pak Raden sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 174 kini menuai sorotan. Pengangkatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme penugasan, pertimbangan pergantian kepala sekolah sebelumnya, hingga transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Informasi yang dihimpun InvestigasiMabes.com menyebutkan, Pak Raden sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar negeri. Namun, berdasarkan keterangan narasumber, yang bersangkutan disebut pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan tersebut dengan alasan tertentu.

Ironisnya, setelah tidak lagi menjabat di sekolah sebelumnya, Pak Raden justru kembali dipercaya menduduki posisi kepala sekolah di SDN 174 Tanjab Barat, menggantikan Ibu MR yang menurut sejumlah pihak masih dinilai layak untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya. Apa pertimbangan Dinas Pendidikan sehingga melakukan pergantian kepala sekolah? Apakah proses penugasan telah melalui mekanisme dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku? Dan apakah potensi sumber daya guru yang sudah tersedia di lingkungan SDN 174 telah dipertimbangkan secara objektif?

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, di lingkungan SDN 174 masih terdapat sejumlah guru berstatus PNS yang dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman untuk diberi kesempatan memimpin sekolah.

"Di sekolah itu masih ada guru PNS yang menurut kami layak menjadi kepala sekolah. Mengapa harus mendatangkan orang dari luar, sementara tenaga pendidik yang ada belum tentu diberikan kesempatan?" ujarnya.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Acuan, Dinas Pendidikan Diminta Buka Mekanisme Pengangkatan

Persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Pasal 7, regulasi tersebut mengatur persyaratan bakal calon kepala sekolah, di antaranya kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, persyaratan pangkat dan golongan bagi PNS, penilaian kinerja, serta pengalaman manajerial.

Sementara itu, Pasal 16 mengatur mekanisme penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah, termasuk rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sebelum penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dengan demikian, publik berhak mempertanyakan apakah penugasan Pak Raden telah memenuhi persyaratan dan prosedur tersebut. Riwayat pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah sebelumnya juga perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk status kepegawaiannya dan dasar penugasan kembali.

Perlu ditegaskan, pernah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk kembali ditugaskan. Namun, riwayat tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi dan penjelasan administratif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dana BOS dan Transparansi Pengadaan Barang Jadi Sorotan

Tak hanya persoalan pergantian kepala sekolah, perhatian masyarakat juga tertuju pada tata kelola Dana BOS di SDN 174.

Sejumlah narasumber mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran sekolah, termasuk mekanisme penentuan belanja, keterlibatan unsur komite sekolah, serta penggunaan toko atau penyedia lokal melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber kepada InvestigasiMabes.com, terdapat dugaan bahwa kebijakan realisasi anggaran lebih banyak ditentukan oleh kepala sekolah. Bahkan, muncul keluhan bahwa pembahasan bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua murid belum dilakukan secara terbuka sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Apabila benar demikian, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, Dana BOS bukanlah anggaran yang dapat dikelola berdasarkan kehendak pribadi kepala sekolah, melainkan dana publik yang penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis, perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang berlaku sejak 6 Februari 2026, mengatur pembentukan Tim BOS Sekolah.

Dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3), tim tersebut terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, serta anggota dari unsur guru, komite sekolah, dan orang tua/wali murid.

Ketentuan ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan anggaran tidak berjalan secara sepihak dan tetap melibatkan unsur yang telah ditentukan dalam regulasi.

Terkait penggunaan SIPLah dan penyedia lokal, Dinas Pendidikan juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diterapkan sekolah, termasuk dasar pemilihan penyedia serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Baru Menjabat, Sudah Muncul Keluhan dari Warga

Sorotan lainnya datang dari masyarakat sekitar sekolah. Seorang warga berinisial RD mengungkapkan bahwa sejak Pak Raden menjabat sebagai kepala sekolah, sejumlah warga dan orang tua murid disebut mulai merasa kurang nyaman dengan pola komunikasi yang bersangkutan.

"Baru beberapa bulan menjabat, sudah ada beberapa warga dan orang tua murid yang mengeluhkan sikapnya. Kami berharap seorang kepala sekolah bisa mengayomi, terbuka, dan membangun hubungan baik dengan masyarakat, bukan justru menciptakan jarak," ungkap RD.

Keluhan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara objektif. Sebab, kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap administrasi dan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun hubungan harmonis dengan guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar.

Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata, Publik Menunggu Penjelasan

Rangkaian persoalan ini menjadi alasan kuat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: Apa dasar pemberhentian atau pergantian Ibu MR? Bagaimana proses penugasan Pak Raden? Apakah yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025? Bagaimana riwayat pengunduran dirinya dari jabatan sebelumnya? Serta bagaimana mekanisme pengawasan dan transparansi pengelolaan Dana BOS di SDN 174?

InvestigasiMabes.com memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik pergantian jabatan semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang sehat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Dinas Pendidikan juga perlu melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, lemahnya pengawasan, atau pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

Sebab, sekolah negeri bukan milik pribadi kepala sekolah maupun kelompok tertentu. Sekolah adalah institusi pelayanan publik yang harus dikelola dengan integritas dan tanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, InvestigasiMabes.com belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat maupun Pak Raden terkait berbagai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim