Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di Parkiran RSUD Soewondo, Tiga Orang Diduga Terlibat Diamankan

Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di Parkiran RSUD Soewondo, Tiga Orang Diduga Terlibat Diamankan
Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di Parkiran RSUD Soewondo, Tiga Orang Diduga Terlibat Diamankan

InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di Aula SAR Polresta Pati, dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pati menjelaskan keberhasilan Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial S (42) sebagai pelaku pencurian, R (56) sebagai perantara penjualan, dan AR (46) yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Sigit.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.36 WIB, di area parkir RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto Nomor 114, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Korban berinisial EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban datang ke RSUD RAA Soewondo Pati pada Jumat malam untuk menjenguk saudaranya yang sedang menjalani perawatan. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di area parkir rumah sakit dan meninggalkan kendaraan tersebut untuk menunggu saudaranya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang menjadi sasaran di area parkir rumah sakit. Setelah menemukan target, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem kunci kendaraan hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi,” jelas Kapolresta.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak pulang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Setelah mendapati kendaraan tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati,” terang Kombes Pol Sigit.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual melalui seorang perantara berinisial R (56), warga Kecamatan Pati, kepada seorang pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, dengan harga sekitar Rp2 juta.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian tindak pidana tersebut, mulai dari pelaksanaan pencurian hingga proses penjualan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Kami tidak hanya berupaya mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk ketika berada di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pesannya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa Polresta Pati akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Polresta Pati siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi Kabupaten Pati yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta.

(Humas Resta Pati)

Editor : Redaktur
Sumber : Team