InvestigasiMabes.com | Banyumas – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas, Jumat (30/10/2026).
Razia tersebut menyasar sebuah warung di wilayah Kecamatan Sokaraja. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A.K. (32), selaku pemilik warung, beserta barang bukti berupa 49 botol ciu sebanyak 24,5 liter, 16 botol Anggur Putih, 15 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Atlas, serta 1 botol anggur tanpa merek ukuran 750 mililiter. Total barang bukti miras yang diamankan mencapai sekitar 59 liter.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budi yanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan, edukasi, serta imbauan kepada pemilik warung mengenai larangan penjualan minuman keras ilegal dan konsekuensi hukumnya,” jelasnya.
Satresnarkoba Polresta Banyumas akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna mencegah peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
(PID Polresta Banyumas).
Editor : RedakturSumber : Team