InvestigasiMabes.com | Mandau – Jajaran Unit Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan sejumlah orang beserta 21 paket narkotika jenis ganja.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang tersangka berinisial YS. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja diduga diperoleh dari seseorang berinisial BKA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap BKA bersama AP yang saat itu berada di rumah di kawasan Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja dari tersangka BKA, dengan rincian satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil yang disimpan di dalam lemari.
Sementara itu, dari tersangka AP, petugas menemukan dua paket ganja yang berada di dalam sebuah tas selempang merek Torch.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan mencapai 21 paket.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta dua kendaraan sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha NMax warna hitam dan satu unit Yamaha Jupiter MX warna putih.
Selanjutnya, para terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penindakan Harus Berlanjut hingga ke Jaringan Pemasok
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Mandau.
Masyarakat tentu berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan. Penelusuran terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas, menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti dan menangkap orang yang diduga terlibat. Penindakan harus mampu menyentuh sumber pasokan agar peredaran narkotika tidak terus berulang dan merusak generasi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Catatan: Seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : RedakturSumber : Team