Sukses Amankan Ratusan Botol Miras, Tim Gabungan Kota Solok Masih Kecolongan? Pengusaha THM Selangkah Lebih Cepat

Sukses Amankan Ratusan Botol Miras, Tim Gabungan Kota Solok Masih Kecolongan? Pengusaha THM Selangkah Lebih Cepat
Sukses Amankan Ratusan Botol Miras, Tim Gabungan Kota Solok Masih Kecolongan? Pengusaha THM Selangkah Lebih Cepat

InvestigasiMabes.com | Solok – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Solok terus digencarkan aparat kepolisian bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota Solok. Ratusan botol minuman beralkohol berhasil diamankan dalam sejumlah operasi penertiban. Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih beroperasi di tengah gencarnya razia.

Sebelumnya, Polres Solok Kota bersama Subdenpom 1/4-6 Solok dan tim gabungan Pemko Solok telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol. Sementara itu, Satpol PP Kota Solok juga sempat mengamankan sejumlah wanita yang bekerja sebagai lady companion (LC) dalam operasi penertiban tempat hiburan malam.

Meski demikian, aktivitas sejumlah THM, khususnya Cafe Ocean dan Pacific, justru menjadi sorotan. Kedua tempat usaha tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI.

Sebelumnya, dalam operasi gabungan pada Sabtu (3/10), petugas yang berencana memeriksa lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan minuman beralkohol milik Cafe Ocean dan Pacific di kawasan Perumahan Pogoh Residence tidak menemukan barang bukti apa pun.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, minuman beralkohol yang diduga tersimpan di lokasi tersebut telah lebih dahulu dipindahkan ke luar wilayah hukum Polres Solok Kota sekitar pukul 20.30 WIB, sebelum petugas tiba. Akibatnya, tim gabungan hanya mendapati rumah dalam keadaan kosong.

Kondisi yang hampir serupa kembali menjadi perhatian ketika aparat menggelar operasi dan mengamankan 166 botol minuman keras di Cafe Golden, Kota Solok, dua hari lalu.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, saat operasi berlangsung, petugas sempat mendatangi dan melihat ke arah Cafe Ocean. Namun, dari luar, tempat tersebut terlihat dalam keadaan tutup.

Padahal, menurut pengakuan narasumber tersebut, sejumlah tamu dan karyawan berada di dalam cafe. Bahkan, pemilik tempat usaha itu disebut berada di dalam ruangan dengan kondisi yang terlihat cemas.

"Waktu razia kemarin, petugas sempat melihat ke Ocean, bang, tapi dari luar terlihat tutup. Padahal ada tamu di dalam dan pemiliknya juga berada di dalam dengan kondisi cemas," ungkap sumber tersebut kepada media.

Informasi ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga masih menjalankan aktivitas di balik pintu tertutup ketika razia berlangsung.

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah pola pengawasan yang dilakukan selama ini sudah cukup efektif, atau justru masih memberikan celah bagi para pengusaha untuk menghindari pemeriksaan petugas?

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya DPMPTSP Kota Solok telah menegaskan bahwa tidak terdapat izin usaha tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol di Kota Solok. Hal ini disampaikan melalui sutar resmi oleh DPMPTSP Kota Solok kepada organisasi wartawan di Solok pada Kamis, (29/10) lalu.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi salah satu landasan hukum dalam penertiban aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan minuman beralkohol masih bisa berlangsung apabila memang tidak terdapat izin yang membenarkannya.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah sejauh mana pengawasan terhadap para pengusaha THM dilakukan, termasuk bagaimana tindak lanjut terhadap tempat usaha yang berulang kali menjadi sorotan dalam operasi penertiban.

Sejumlah masyarakat Kota Solok berharap Pemko Solok bersama aparat penegak hukum tidak berhenti pada kegiatan razia yang bersifat sesaat dan seremonial. Mereka menginginkan langkah konkret berupa pemeriksaan menyeluruh, penegakan aturan secara konsisten, serta pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Pasalnya, kerap didapati bahwa sejumlah tempat hiburan malam hanya terlihat tutup ketika razia berlangsung, sementara kembali menjalankan aktivitas seperti biasa setelah petugas meninggalkan lokasi.

Kondisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemko Solok dan aparat penegak hukum. Sebab, keberhasilan penertiban tidak semata-mata diukur dari banyaknya botol miras yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan aparat memastikan pelanggaran tidak kembali terjadi.

Kini, masyarakat menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah penertiban tempat hiburan malam di Kota Solok benar-benar akan berujung pada penegakan hukum dan sanksi tegas, atau hanya menjadi agenda razia yang berulang tanpa penyelesaian?

Editor : Redaktur
Sumber : Team