InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait ketua memegang anggaran bantuan optimalisasi lahan(Oplah)secara keseluruhan yang di gelontorkan oleh kementerian pertanian tahun 2026 yang nilainya ratusan juta kepada Gapoktan Sumber Rezeki Desa Sido Asri kecamatan Candipuro kabupaten Lampung Selatan kini di sorot publik.Rabu 5 Oktober 2026.
Kemudian setelah mencuat,Agung Selaku kordinator penyuluh pertanian kecamatan Candipuro menghubungi ketua Gapoktan guna mengklarifikasi berita sebelumnya dengan mengatakan bahwa berita itu tidak benar.
"Kata ketua Gapoktan berita itu tidak benar, Yang memegang anggaran bukan ketua tapi bendahara".jelas Agung korluh melalui via telepon whashapp.
Dengan jawaban demikian yang mengatakan berita itu tidak benar dan yang memegang anggaran adalah bendahara justru malah kebalikannya berlawanan jawaban dari sumber yang di dapat tim awak media.
1.Secara profesional, Wartawan tidak mungkin akan menulis tanpa sumber yang jelas.
2.Bendahara mengakui bahwa hanya di ajak mengambil anggaran di Bank dan belanja material saja.
3.Setelah belanja anggaran di pegang semua oleh ketua.
Selanjutnya,Tim awak media menanyakan mekanisme atau aturan struktur organisasi kelembagaan kepala Korluh Agung,
"Menurut bapak apabila ketua memegang anggaran,kira kira benar atau tidak,Ya gak apa kalau cuma di titipkan".jawab korluh.
Padahal kita ketahui bersama,Secara aturan hukum dan tata kelola keuangan negara Anggaran tidak boleh di titipkan secara pribadi kepada ketua Gapoktan (Gabungan kelompok tani),Istilah "dititipkan" mencerminkan pengelolaan yang tidak formal dan rawan memicu pelanggaran hukum, seperti penggelapan dana atau korupsi.
Penyaluran dana wajib dikelola secara kelembagaan organisasi melalui Bendahara Gapoktan atau rekening resmi atas nama organisasi Gapoktan bukan rekening pribadi ketua.
Berikut adalah prinsip utama pengelolaan anggaran yang melibatkan Gapoktan agar sesuai dengan hukum:
1.Struktur kepengurusan(Pungsi bendahara)Dalam struktur organisasi Gapoktan, terdapat pemisahan fungsi yang jelas antara ketua (sebagai pembuat keputusan/kebijakan),sekretaris dan Bendahara (sebagai pemegang dan pengelola keuangan),Segala bentuk keluar-masuk uang organisasi atau bantuan pemerintah harus dicatat, disimpan, dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara, bukan disimpan sendiri oleh Ketua.
2.Hsrus Melalui rekening resmi organisasi.
Jika Gapoktan menerima bantuan dari Dana Desa (bidang ketahanan pangan) maupun bantuan langsung dari Kementerian Pertanian, mekanisme pencairannya wajib ditransfer langsung ke Rekening Bank atas nama Gapoktan Mengirimkan atau menitipkan dana ke rekening pribadi pengurus merupakan pelanggaran berat dalam administrasi keuangan publik.
3.Berdsasarkan usulan kegiatan (RUK).
Anggaran yang disalurkan ke Gapoktan tidak bisa digunakan secara bebas oleh ketua, Penggunaannya wajib didasarkan pada Rencana usulan kegiatan (RUK)atau proposal yang telah disepakati bersama melalui musyawarah anggota dan disetujui oleh instansi pembina (seperti Dinas Pertanian atau Pemerintah Desa).
4.Risiko hukum(Tanggung jawab mutlak)
Jika anggaran negara atau dana desa sengaja "dititipkan" atau dikuasai secara sepihak oleh Ketua Gapoktan tanpa melalui sistem kebendaharaan resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian Apabila terjadi kerugian atau penyimpangan dana, pengurus (terutama ketua) memegang tanggung jawab mutlak secara hukum dan dapat dijerat tindak pidana korupsi.(Rif dan Tim).
"Berita Sebelumnya"
"Terindikasi Korupsi" Diduga Monopoli Pengurusan, Ketua Gapoktan Sumber Rezeki Rangkap Jabatan Bendahara
Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Sudah sangat jelas di dalam aturan,Pungsi utama bendahara Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) adalah mengelola, mencatat dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh administrasi serta arus keuangan organisasi.Rabu 4 November 2026.
Adapun secara rinci, tugas dan fungsi bendahara Gapoktan meliputi:
1.Pengelolaan keuangan Menangani penyaluran, penyimpanan, serta pengeluaran dana Gapoktan (termasuk dana simpan pinjam atau bantuan pemerintah).
2.Pencatatan transaksi:Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran uang secara tertib ke dalam buku kas atau pembukuan keuangan.
3.Menyimpan bukti dan aset:Menyimpan dan mengarsipkan seluruh bukti transaksi (seperti nota, faktur, bon) serta dokumen/surat berharga dan inventaris/aset milik Gapoktan.
4.Pelaporan:Membuat laporan rincian keuangan secara berkala (bulanan) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahunan yang diketahui oleh ketua dan sekretaris.
Secara aturan organisasi dan prinsip manajemen keuangan yang sehat, ketua Gapoktan tidak boleh memegang, Menyimpan,atau mengelola anggaran secara langsung.
Tugas memegang fisik uang, mengelola kas, dan melakukan pencatatan administrasi keuangan adalah wewenang penuh dari bendahara Gepokan.
Berikut adalah pembagian peran (tata kelola) yang benar dalam organisasi Gapoktan:
Begitu juga dengan Peran ketua Gapoktan Sebagai pengendali atau otorisator:
1.Bertanggung jawab kebijakan:Ketua bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan penggunaan dana secara makro agar sesuai dengan kesepakatan.
2.Pemberi persetujuan(Otorisasi):Ketua berhak menyetujui atau menolak pengeluaran anggaran berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang telah disepakati dalam rapat anggota. Namun, setelah disetujui, uangnya tetap dikeluarkan dan diserahkan oleh bendahara.
Mengapa ketua Gapoktan di larang memegang anggaran.
-Menghindari rangkap jabatan:
Mayoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan melarang pengurus memegang jabatan struktural ganda. Jika ketua juga memegang uang, maka terjadi perangkapan fungsi ketua dan bendahara sekaligus.
-Mencegah risiko korupsi dan penyalahgunaan:
Jika orang yang menyetujui anggaran (Ketua) adalah orang yang sama dengan yang memegang dan mengeluarkan uang, kontrol internal organisasi akan hilang (check and balance tidak berjalan),Hal ini sangat rawan memicu konflik kepentingan atau penyalahgunaan dana bantuan pemerintah (seperti PUAP atau LDPM).
Namun yang terjadi di Gapoktan kelompok tani (Gapoktan) Sumber Rezeki Desa Sido Asri kecamatan Candipuro Justru Anggaran Optimalisasi lahan tahun 2026 yang di turunkan oleh pemerintah yang nilainya lumayan besar di kuasai oleh ketua Supriadi bukan pada Bendahara Kamari,
Di akui Kamari selaku bendahara Gapoktan, Bahwa dirinya hanya pembelanjaan barang saja bersama ketua.
"Saya cuma pembelanjaan barang bersama ketua Supriadi sekaligus kepala Dusun (Kadus), Setelah itu anggaran di pegang semuanya oleh ketua Gapoktan"jelas bendahara Kamari.
Kita ketahui bersama,Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola bersama masyarakat, namun justru di Duga kelola secara sepihak oleh ketua.
Sementara itu pihak awak berusaha untuk mengklarifikasi informasi ini,Baik mendatangi kediamannya ataupun melalui via WhatsApp Namun tetap saja tidak dapat ditemui.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team