Diduga Ancam Warga dengan Kampak, DS Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau

Diduga Ancam Warga dengan Kampak, DS Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau
Diduga Ancam Warga dengan Kampak, DS Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau

InvestigasiMabes.com | Mandau – Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial DS (28), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam berupa kampak. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan pengancaman yang terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Tegar RT 004/RW 010, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan kronologi kejadian, persoalan bermula ketika pelapor menyampaikan komplain terkait tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Tumpukan material tersebut diduga menghalangi akses keluar kendaraan milik pelapor menuju jalan poros.

Saat pelapor bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelapor, terlapor tiba-tiba mendatangi rumah pelapor menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, terlapor kemudian turun dari kendaraan dan mendekati teras rumah sambil membawa kampak. Senjata tersebut diduga diangkat dan diarahkan ke pintu rumah pelapor, disertai ucapan bernada menantang, "Mana... mana!"

Situasi semakin mencekam karena dua anak pelapor yang saat itu berada di depan pintu rumah langsung menangis ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah.

Dua orang saksi yang berada di lokasi disebut hanya dapat menyaksikan kejadian tersebut.

Peristiwa itu meninggalkan rasa takut bagi keluarga pelapor. Terlebih, kedua anaknya diduga mengalami guncangan psikologis setelah menyaksikan langsung tindakan terlapor yang mengarahkan kampak ke bagian depan rumah mereka.

Merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan DS di sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS.

Selanjutnya, DS dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, dugaan motif tindakan tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi terlapor setelah pelapor mempersoalkan tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar kendaraan miliknya.

Perkara ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 KUHPidana.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena persoalan yang bermula dari komplain mengenai akses jalan diduga berkembang menjadi tindakan intimidasi dengan menggunakan kampak.

Perselisihan antarwarga semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, terlebih ketika anak-anak berada di lokasi kejadian.

Penanganan perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polsek Mandau untuk mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

InvestigasiMabes.com akan terus menyajikan informasi perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah

Editor : Redaktur
Sumber : Team