SU Resmi Jadi Tersangka: Penyidik Ungkap Perannya dalam Penghapusan Data Penyadapan

SU Resmi Jadi Tersangka: Penyidik Ungkap Perannya dalam Penghapusan Data Penyadapan
SU Resmi Jadi Tersangka: Penyidik Ungkap Perannya dalam Penghapusan Data Penyadapan

InvestigasiMabes.com | Jakarta -Penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengalami perkembangan signifikan. Seorang berinisial SU yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, penyidik mengungkap bahwa SU memiliki posisi strategis dalam struktur MC Bareskrim Polri, yakni sebagai Dewan Pembina. Sebelumnya, SU juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Peran tersebut menjadi perhatian penyidik lantaran SU diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning maupun penyadapan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Penyidik menyebut, tersangka EHA dan AS selaku Kabakmon dalam pelaksanaan kegiatan provisioning atau penyadapan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari SU.

Fakta lain yang diungkap dalam proses penyidikan terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.

Persetujuan penghapusan file hasil penyadapan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk dugaan penghapusan informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut telah mencapai empat orang. Tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

Sementara itu, tersangka SU belum dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan sedang mengalami sakit pasca-stroke.

Penyidik juga mengungkap bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap 13 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa menunjukkan bahwa penyidik tengah mengembangkan konstruksi perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SU dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan atau perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, aktivitas penyadapan, serta penghapusan data elektronik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Penetapan SU sebagai tersangka sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh bagaimana mekanisme persetujuan penyadapan dijalankan, siapa saja pihak yang memiliki akses terhadap sistem tersebut, serta apa tujuan penghapusan file hasil penyadapan.

Publik tentu berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka semata. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan perlu diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dan ketegasan Bareskrim Polri menjadi penting agar perkara ini benar-benar terang, tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

InvestigasiMabes.com

Editor : Redaktur
Sumber : Team