Korluh Candipuro Justru Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan Dana Oplah Gapoktan Sumber Rezeki Dipertanyakan

Korluh Candipuro Justru Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan Dana Oplah Gapoktan Sumber Rezeki Dipertanyakan
Korluh Candipuro Justru Lempar Tanggung Jawab, Pengelolaan Dana Oplah Gapoktan Sumber Rezeki Dipertanyakan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Polemik dugaan penguasaan anggaran bantuan pemerintah melalui program Optimalisasi Lahan (Oplah) oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki, Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini menyeret perhatian terhadap peran dan tanggung jawab Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) setempat.

Alih-alih memberikan penjelasan substantif mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana bantuan tersebut, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Candipuro, Agung, justru melontarkan pernyataan yang memunculkan tanda tanya baru terkait pemahaman terhadap tata kelola organisasi Gapoktan dan fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Persoalan ini bermula dari keterangan bendahara Gapoktan Sumber Rezeki melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, bendahara menjelaskan bahwa pengelolaan dana bantuan pemerintah, setelah pembelanjaan material untuk kegiatan Oplah, berada di tangan ketua secara individu.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Agung selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Candipuro.

Namun, jawaban yang disampaikan justru mengundang pertanyaan serius.

"Kalau hanya dititipkan kepada ketua tidak masalah, kan cuma titip," ujar Agung.

Pernyataan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, persoalan yang sedang dikonfirmasi bukan semata-mata soal menitipkan uang kepada seseorang, melainkan menyangkut siapa yang memiliki kewenangan mengelola dana, bagaimana mekanisme pencatatan transaksi, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, serta apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam tata kelola bantuan pemerintah, istilah "titipan" tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban keuangan.

Jika benar dana bantuan dikuasai atau disimpan oleh ketua secara pribadi, publik berhak mengetahui dasar kewenangannya. Apakah keputusan tersebut disepakati melalui musyawarah pengurus? Apakah bendahara mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut? Apakah terdapat bukti transaksi, pembukuan, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan hal mendasar yang wajib dijawab demi memastikan bantuan pemerintah benar-benar dikelola sesuai ketentuan.

Lebih jauh, ketika dimintai penjelasan mengenai dugaan ketua Gapoktan menjalankan fungsi pengelolaan keuangan yang semestinya berada dalam mekanisme organisasi, Agung justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain.

"Silakan hubungi KUPT, kami masih punya UPT," ujarnya.

Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan: sejauh mana tanggung jawab Korluh dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap kelompok tani di wilayah kerjanya?

Keberadaan KUPT maupun UPT tentu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab masing-masing unsur dalam struktur pembinaan pertanian. Jika memang terdapat persoalan dalam tata kelola bantuan Oplah, semestinya setiap pihak memberikan penjelasan sesuai kewenangan, bukan justru saling mengarahkan tanpa menjawab substansi persoalan.

Dugaan penguasaan dana secara individual, termasuk informasi mengenai kemungkinan ketua merangkap fungsi bendahara, merupakan persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan struktur kepengurusan, petunjuk teknis program, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Apabila benar terjadi perangkapan jabatan atau pengelolaan dana tanpa mekanisme yang jelas, siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan? Apakah Korluh mengetahui kondisi tersebut sejak awal? Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan pengelolaan bantuan berjalan sesuai aturan?

Jangan sampai fungsi pendampingan hanya hadir ketika program berjalan, tetapi menghilang ketika muncul persoalan pertanggungjawaban anggaran.

InvestigasiMabes.com menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai istilah "titipan" ataupun saling melempar kewenangan. Yang harus dibuka adalah fakta pengelolaan anggaran, alur penggunaan dana, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Atas persoalan tersebut, pihak terkait, khususnya KUPT dan instansi pertanian Kabupaten Lampung Selatan, perlu segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan bantuan Oplah Gapoktan Sumber Rezeki.

Pemeriksaan harus mencakup struktur kepengurusan, rekening atau tempat penyimpanan dana, bukti pembelanjaan material, catatan keuangan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Ketua Gapoktan juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penguasaan dana tersebut. Sementara itu, Korluh Kecamatan Candipuro harus menjelaskan apakah mekanisme yang disebut sebagai "titipan" tersebut telah diketahui, dibenarkan, atau pernah mendapatkan arahan dari pihak berwenang.

Jika seluruh mekanisme telah sesuai aturan, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Sebab, bantuan Oplah merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan petani, bukan untuk dikelola berdasarkan kehendak perseorangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Publik tidak membutuhkan jawaban yang saling melempar kewenangan. Publik membutuhkan transparansi, bukti administrasi, dan pertanggungjawaban.

InvestigasiMabes.com akan terus menelusuri persoalan ini serta membuka ruang hak jawab bagi Ketua Gapoktan Sumber Rezeki, Korluh Pertanian Kecamatan Candipuro, KUPT, maupun instansi terkait demi memperoleh pemberitaan yang berimbang.

(Rif dan Tim)

Editor : Redaktur
Sumber : Team