Polsek Airmadidi Ungkap Kasus Curanmor Satu Pemuda Dibekuk

Polsek Airmadidi Ungkap Kasus Curanmor Satu Pemuda Dibekuk
Polsek Airmadidi Ungkap Kasus Curanmor Satu Pemuda Dibekuk

InvestigasiMabes.Com | Minahasa utara - Polsek Airmadidi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor di salah satu tempat penginapan di Maumbi, Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Satu tersangka berhasil dibekuk.Pelaku berinisial TMH (24) asal Kota Manado, Sulawesi Utara. Aksi pencurian ini dilakukan terjadi pada hari Minggu (23/4/2023).

Korban yang berinisial JJL kehilangan satu unit sepeda motor merek Beat warna biru silver."Jadi kronologisnya korban sedang menginap di salah satu penginapan pada malam hari pukul 02.00 WITA.

Akhirnya mereka lapor ke Polsek Airmadidi 28 April 2023 saat pagi hari ini nya ingin meninggalkan peninapan," ungkap Kapolsek Airmadidi IPTU Yusi Kristina pada Jumat (28/4/2023).Dimana setelah pagi korban keluar dari penginapan untuk pulang, korban kaget karena melihat motor yang berada di parkiran sudah tidak berada di tempat.

TMH menjual motor curian di wilayah Langowan Timur, Kab. Minahasa Utara, dimana pelaku telah menjual kendaraan roda dua (ranmor) tersebut dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)."Berdasarkan dasar laporan polisi tim Opsnal Polres Minut langsung melakukan pengembangan / penyelidikan dilapangan dan mengantongi identitas pelaku serta tempat - tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku. Pada hari Kamis (27/4/2023) pukul 28.00 WITA hasil kerja keras Tim Opsnal Polres Minut berhasil mengamankan pelaku di Malalayang, Kota Manado," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.Saat ini penyidik/penyidik pembantu melakukan proses sidik untuk selanjutnya akan di laksanakan tahap 1.(Kifli Polapa)

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag: