Tanpa Plang Nama Proyek, Gedung Bapenda Direnovasi

Foto Investigasi Mabes
Tanpa Plang Nama Proyek, Gedung Bapenda Direnovasi
Tanpa Plang Nama Proyek, Gedung Bapenda Direnovasi

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Gedung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sedang dilakukan Renovasi. Gedung yang berlantai dua ini dulunya adalah bekas kantor bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM serta Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. 

Gedung ini sekarang sedang dilakukan Renovasi, namun disayangkan tidak terlihat adanya papan nama informasi tentang Kegiatan itu ungkap Mardun, SH selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru.Dikatakan Mardun, dalam Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan bahwa azas atau prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel.

 Kemudian kegiatan tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam kondisi ini ia meminta kepada Penjabat Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi bawahannya agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

Ditempat terpisah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Asril Darma ketika dimintai tanggapan oleh media ini terkait kegiatan atau proyek pemerintah yang tidak memasang Plang Nama proyek, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik diatur dalam Pasal 15 Ayat 9 yaitu Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahap pemilihan, meliputi : Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi. 

Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan, Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Acara Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pengumuman Negosiasi, Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia, Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kemitraan, Surat Perjanjian Swakelola, Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

 Ditambahkan Asril Darma, untuk tahap pelaksanaan, meliputi : Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan, Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Alex Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya kantor yang di Rehab, apakah Itu tender atau PL pak ? Nggak ada Plang Nama Kegiatannya, Apa nama perusahaan yang mengerjakan dan berapa nilai kontraknya pak ? Menurut Alex Kurniawan dalam jawaban singkatnya, Iya benar pak rehab, Itu melalui proses e catalog. (Ef).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini