InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kontroversi Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kadis PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan terkait pengerjaan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Bersinar Jesstive Mandiri yang Diduga memakai tenaga ahli palsu berbuntut panjang, Seyogyanya tenaga ahli yang dicari itu adalah benar-benar ahli. Tetapi ini tidak menghasilkan hasil yang maksimal cetus SF. Hariyanto.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan pagu anggaran Rp. 42.935.660.870 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 42.935.644.000. dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku kontraktor pelaksana dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi Rp. 40.724.478.972,13. atau turun sekitar 5,15 persen dari nilai HPS.
Pernyataan pedih dari Sekdaprov Riau ini membawa malapetaka bagi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang membuat penegak hukum berebut undangan.
Atas statemen SF. Hariyanto itu, Kejati Riau langsung gerak cepat melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak Dinas dan Kontraktor diundang untuk diklarifikasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data.
Di saat bersamaan, Polda Riau juga mengusut kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengundang sejumlah pihak untuk diperiksa, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil Pukbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Provinsi Riau.
Kasipenkum Kejati Riau Bambang Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait penanganan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau mengatakan bahwa Proses lid (Puldata dan pulbaket) terkait Payung Elektrik Masjid An-Nur yang di lakukan oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sudah rampung (Berbagai pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kegitan tersebut, sudah di mintai keterangan), dan tim lid Bidang Intelijen Kejati Riau telah menyerahkan hasil Lid (puldata dan pulbaket) ke Bidang Pidsus Kejati Riau.Bidang Pidsus Kejati Riau sedang mempelajari hasil lid (puldata dan pulbaket ) yang di serahkan oleh tim lid Bidang Intelijen Kejati Riau, Bidang Pidsus Kejati Riau akan berkoordinasi dengan APH lainnya yang melakulan kegiatan yang sama.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira, ST ketika dikonfirmasi media ini belum memberi jawaban dan tanggapan. Begitu juga dengan Kadis PUPRPKPP M. Arif Setiawan juga belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Sekdaprov Riau tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH meminta kepada APH untuk bekerja sama dengan baik untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat atau jika ada kecipratan dengan proyek tersebut.
Menurut Mardun, Harga penawaran yang bagus tidak menjamin pekerjaan selesai sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, buktinya sudah ada penambahan waktu juga tidak selesai, ini membuktikan kontraktor yang dipilih tidak profesional, pertanyaannya siapa yang menetapkan perusahaan itu untuk jadi pemenangnya tutupnya mengakhiri pembicaraan. (Ef).
Editor : Investigasi Mabes