InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru diminta menegur RT/RW yang diwilayahnya ada membuat Polisi Tidur/ Alat Pembatas Kecepatan atau Tanggul yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.Para Ketua RT dan RW mestinya paham soal aturan pemasangan polisi tidur di jalan, karena memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan, ada spesifikasi teknis tertentu.
Keberadaan Polisi Tidur/Alat Pembatas Kecepatan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya sangat menggangu pengguna jalan atau masyarakat yang melintasi jalan tersebut karena bisa menyebabkan kerusakan pada komponen kendaraan bermotor bagian bawah, dan juga dapat menimbulkan kecelakaan bagi penggunanya.Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso ketika dimintai tanggapan melalui nomor WhatsAppnya terkait banyaknya keberadaan Polisi Tidur/ Alat Pembatas Kecepatan yang ada di berbagai wilayah di Kota Pekanbaru yang keberadaannya tidak sesuai dengan spesifikasinya dan juga mengganggu kenyamanan pemakai atau pengguna jalan hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH kepada Media Investigasi mengatakan bahwa keberadaan Polisi Tidur yang dibuat sembarangan dan tidak sesuai dengan spesifikasinya jelas mengganggu kenyamanan dan merugikan orang lain, untuk itu ia meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memanggil pemangku kepentingan seperti RT dan RW untuk diberikan Edukasi dan pemahaman.Dikatakan Mardun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan jalan itu dikuasai negara dan hanya negara yang dapat melakukan pengaturan.
"Artinya masyarakat, badan atau lembaga yang di luar kewenangan itu tidak bisa mengatur sendiri," ujarnya.Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump atau polisi tidur adalah alat yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Dengan demikian, speed bump atau polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat, Dalam Permenhub Nomor 14 tahun 2021 di pasal 3 ayat (2) huruf a, speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut :1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
2. Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.3. Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.
Dikatakan Mardun, masyarakat boleh membuat speed bump namun penentuan titik dan spesifikasinya wajib izin instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.Ditambahkan Mardun, orang yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Sehingga, perbuatan tersebut berpotensi untuk dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 274 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," urainya.(Ef).
Editor : Investigasi Mabes