InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Beberapa Kegiatan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 Diduga bermasalah, untuk Kejati Riau Diminta untuk melakukan penyelidikan.Berapa kegiatan tersebut diantaranya, proyek Jembatan Jalan 70 yaitu persis didepan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya senilai Rp. 10 miliar lebih yang dikerjakan oleh kontraktor CV Markkutuk Dongan, yang mana pada akhir Tahun 2022 pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh pihak kontraktor, apakah Dinas PUPR dalam hal ini KPA/ PPK dan PPTK melakukan Denda keterlambatan terkait pelaksanaan pekerjaan kepada kontraktor atau melakukan pencairan kegiatan tersebut hingga 100 persen sebelum tutup buku pada Akhir Tahun Anggaran.
Kemudian kegiatan Pengaspalan Jalan Karya Guru menuju MAN 3 Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru yang dalam pelaksanaannya patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, dan juga tanpa adanya plang nama proyek, sementara pekerjaan pengaspalannya baru selesai pada awal Maret 2023. Sehingga, memunculkan dugaan kecurangan/ penyimpangan karena waktu pelaksanaan proyek tersebut telah melewati tahun anggaran/ Alias molor. Ataukah, administrasi proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen pada tahun 2022 lalu sementara pekerjaan baru dilaksakan pada Februari sampai awal Maret 2023.Dari penelusuran Media Investigasi pada laman LPSE Kota Pekanbaru terdapat keanehan dalam proses tendernya, dimana untuk Paket Jalan Karya Guru menuju MAN 3 tersebut terjadi 3 kali Tender Gagal.
Pada lelang Pertama dengan Kode Tender 5503019, Kode RUP 35022678 Nama Paket Jalan Karya Guru Mnj MAN 3 Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani dinyatakan Tender Gagal, padahal ada Peserta yang ikut menawar yaitu CV.TIGA PUTRA CONTRAKTOR dengan nilai penawaran Rp. 1.358.405.459,55, namun dibatalkan dengan Alasan Pembatalan Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, ini Tanggal Pembuatan pada 11 Agustus 2022.Dan pada lelang Kedua dengan Kode Tender 5512019 Kode RUP 35022678 Nama Paket Jalan Karya Guru Mnj MAN 3 Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani dinyatakan
Tender Ulang Tender Gagal, saat itu ada Peserta yang ikut menawar yaitu Murindo Riau Cakrawala dengan nilai penawaranRp. 1.287.609.974,78, namun juga batal dengan Alasan Pembatalan, Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, ini Tanggal Pembuatannya 5 September 2022.
Kemudian lelang Ketiga dengan Kode Tender 5517019 Kode RUP 35022678 Nama Paket Jalan Karya Guru Mnj MAN 3 Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani dimenangkan oleh PT. ABIM SUKSES BERSAMA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.376.666.700,22 atau turun sekitar 5,04 persen dari nilai HPS yaitu Rp. 1.449.530.000,00 dan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.449.560.000,00Yang mengalahkan pesaingnya yaitu Murindo Riau Cakrawala dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.362.357.988,43 namun kandas jadi pemenang lelang karena dari hasil evaluasi terkendala pada
Pembuktian Kualifikasi (B), dan Evaluasi Teknis (T), serta Evaluasi Harga/Biaya (H), dimana alasannya adalahReferensi kerja personel a.n Hendri Yunaldi, ST tidak asli dan tidak ditandatangani oleh PPK yang sesuai dengan paket tersebut - Referensi Kerja a.n Hendri Yunaldi, ST dicantumkan jabatan sebagai Manajer Proyek. Hal ini tidak sejalan dengan yang dicantumkan dalam CV dan spesifikasi Teknis yaitu sebagai Pelaksana. - Surat Referensi Kerja a.n Hendri Yunaldi, ST, memiliki nomor surat yang sama, padahal dikeluarkan oleh instansi yang berbeda - Tidak melampirkan bukti setor pajak tahun 2021 baik Pelaksana maupun Petugas Keselamatan Konstruksi (K3).
Dari penelusuran Media Investigasi dilapangan pada kegiatan Jalan Karya Guru menuju MAN 3, terlihat pada pekerjaan Drainase baik bagian Kiri maupun Kanan Jalan tersebut Cooran Dindingnya pada bagian dasar sudah mulai keropos diduga pada saat pekerjaan berlangsung lumpur-lumpur yang ada pada galian tersebut tidak disingkirkan/ dikeluarkan semua sehingga waktu pengecoran lumpur sudah bercampur dengan adukan beton, akibatnya baru beberapa bulan kondisi sebagian dinding drainase jadi mengeropos, atau mungkin campuran dan mutu dari beton itu tidak sesuai klasifikasinya.Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pekanbaru Khaidir Bin Sholeh hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Untuk itu ia meminta kepada APH atau Kejati Riau untuk menyelidiki kegiatan di Dinas PUPR Kota Pekanbaru tersebut..(Ef).
Editor : Investigasi Mabes