Ekploitasi Alam Dibukit Karimunjawa Untuk Tanah Uruk Reklamasi Tanpa Ijin Bisa Dipidana

Foto Investigasi Mabes
Ekploitasi Alam Dibukit Karimunjawa Untuk Tanah Uruk Reklamasi Tanpa Ijin  Bisa Dipidana
Ekploitasi Alam Dibukit Karimunjawa Untuk Tanah Uruk Reklamasi Tanpa Ijin Bisa Dipidana

InvestigasiMabes.comJepara -- Baru beberapa hari sebelumnya ditemukan lokasi beberapa tambang yang diduga Ilegal, alias tidak berizin, dengan direncanakan mekakukan penambangan menggunakan eksafator ( bego ) pada hari ini, Senin, 18/09/2023, Tim InvestigasiMabes menemukan kembali lokasi tambang milik S inisial, melakukan reklamasi, ekploitasi lahan milik salah satu warga melakukan penambangan alias ekploitasi tanpa ijin di bukit alang - alang tepatnya di RT 01/04 di Kecamatan Karimunjawa, Kab.Jepara, Jawa Tengah. 29/09/2023.Saat tim Investigasi melintasi daerah bukit alang - alang, dukuh jati kerep RT 01/04 Karimunjaw Kecamatan Karimunja Kab. Jepara diemukan tambang galian C tanah uruk untuk reklamasi tepi pesisir pantai jati kerep RT 01/04 Karimunjawa yang dilakukan pelaku usaha pariwisata duga tanpa ijin, tanah tersebut digunakan reklamasi tepi pesisir pantai, ini juga sangat merusak alam lingkungan hidup dan Infrastruktur Jalan di lingkungan daerah wilayah tersebut.

Perwakilan warga sekitar proyek yang tidak mau di sebut namanya yang menuturkan bahwa truk dam terlihat di keluar masuk hilir mudik muatan tanah uruk dari bukit alang - alang untuk reklamasi rencana banguan usaha berisiko tinggi cafe resto penginapan ini yang berlokasi di bibir pantai di kawasan jati kerep Karimunjawa, warga sekitar menyebut tempat itu sebagai cafe resto bersama penginapan.Ia, ini menurutku dugaan tanpa ijin, melakukan dugaan pelanggaran reklamasi sekaligus ekploitasi bukit, ini akan merubah wilayah tangkap nelayan karena sudah berubah menjadi daratan (pulau). Selain lingkungan, kondisi sosial ekonomi masyarakat juga terkena dampak terhadap pembangunan reklamasi ini rencana untuk kegiatan cafe resto." tuturnya.

Awak media coba menghubungi pemilik S inisial, menghungi tlp seluler melalui chate watshapp klarfikasi, konfirmasi tidak ada respon atau bungkam.Setelah tidak adanya respon dari pemilik, sebelumnya awak media melakukan klatifikasi, konfirmasi ke pihak BTNKJ terkait adanya bangunan jetty ratusan meter yang menjorok ke tengah laut, dan adanya reklamasi di tepi bibir pesisir pantai apa ada ijinya..? dan kegiatan tersebut dilihat pantuan langsung awak media dilokasi adanya kegiatan melakukan ekploitasi bukit atau penambangan galian C tampa ijin, dan untuk kegiatan reklamasi mengenai hal ini apa mereka tidak menyalahi atau melanggar undang - undang atau peraturan ..? pihak BTKJ mengatakan bahwa itu sudah ada ijin sebelumnya, yakni ijinya berbentuk" Perjanjian Kerja Sama ( PKS ). Kata BTNKJ.

Lanjut, ketidak puasnya, awak media masih ragu, lain harinya mencoba melakukan komunikasi kembali menghubungi pihak BTNKJ melalui chate watshapp minta konfimasi apa tidak bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi atau peraturan diatasnya pak ..? dan seperti apa regulasinya..? sampai saati ini pihak BTNKJ belum memberikan jawaban.Mengenai hal ini secara sah memilik atau melaku kegiatan ekploitasi dan sekaligus melakukan reklamasi melanggar perundang - undangan " Perda RT,RW dan peraturan pemerintah ketentuan yang berlaku.

Terkait permasalahan ini bisa merusak keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya. Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir.Berdasarkan penjelasan di atas, tanah reklamasi merupakan tanah negara yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.

Tim mencoba meminta konfirmasi ke kantor Kepala Desa Karimunjawa tidak berada ditempat, hanya pegawai yang dijumpai. Tapi sangat disayangkan, awak media tidak dipersilahkan duduk oleh pegawai desa tersebut, yang bersangkutan hanya diam.Di hubungi melalui telepon selulernya, Kepala desa Karimunjawa bersangkutan, Arif S mengatakan bahwa, Tambang tersebut tidak tau apa ada ijinnya atau tidak, karena hanya untuk uruk, ujarnya.

Tim investigasimabes.com mencoba meminta keterangan lebih lanjut kepada pemilik S atas Legalitas tambang dan kegiatan reklamasi tersebut. Kalau benar Legal, seperti apa Legalitasnya. Tapi sampai berita ini di turunkan, sang S inisial, pemilik lahan reklamasi rencan dibangun cafe resto bersama penginapan tersebut tidak diangkat tlpnya, chate klarifikasi dari awak media, bahkan pesan Whatshapp pun tidak dijawab.Salah seorang warga yang berada disekitar rencana bangunan cafe resto bersama penginapan tersebut mengatakan, aktifitas tambang dan reklamaai ini sudah sangat merugikan warga. Baik debu yang bertebaran sampai ke pemukiman warga, serta jalan pemerintah pun rusak akibat aktifitas tambang ini dan belum tergganggunya nelayan sekitar.

“Kami sebenarnya tidak setuju ada aktifitas tambang disini,atau ekploiyasi bukit , selain longkungan kami penuh debu, jalanan kami juga rusak akibat dampak dari tambang itu, ujar salah seorang warga yang tidak mau namanya ditulis.”Tim awak media hanya ingin menanyakan stetmen dari pemilik inisial S ini yang mengatakan bahwa tambang galian C pengurukan tanah dan kegiatan reklamasi tersebut berizin, seperti apa izinnya.

Ketua LBHIM Ahmad Gunawan angkat bicara dugaan terkait tindak piana melakukan kegiatan ekplioitasi bukit atau tambang galian c sekaligus reklamasi ini kalau seandainya tidak berijin, bisa dikenakan pasal 158 Adapun dari sisi regulasi; PETI ( Pertambangan Tanpa Izin ) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.Dengan aturan baru ini, kami berharap tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai. Dengan b ygegitu, pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik." Tutupnya. ( Red/ Tim )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini