InvestigasiMabes.com | Jepara -- Kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI diingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, rapat dalam rangka dengar pendapat menyerap aspirasi masyarakat antara pemerintah pusat dan daerah, pimpinan rapat berpesan jangan jalankan dulu Perda RTRW No. 4. Tahun 2023 - 2043. Kab. Jepara Prov. Jawa Tengah. 29/09/2023.
Hadir rapat kunjungan kerja hari ini tim DPR RI komisi II H. Yanuar Priatin, MSi, fraksi PKB, Drs. Supriyanto , fraksi Gerindra, Teddy Setiadi, S.I.kom, Drs. Muhamad Toha, S.Sos. MSi, dan Pejabat Propinsi PJ.Gubernur, Kapolda Jawa Tengah, Panglima KODAM Diponegoro, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pj.Bupati Jepara di wakili As.1, Heri Yulianto,
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma,arif, SH, Ka.BPN ATR Jepara, Dinas PUPR Jepara, dari petambak, Tim LBHIM, Ahmad Gunawan, dan Teguh Santoso, Tresno, Siti Kotijah. dan perwakilan masyarakat Karimunjawa Tri Hutomo.
Memaparkan As II Sekda Heri Julianto dihadapan komisi II DPR RI kesesuain kententuan tambak udang itensif di Karimunjawa tidak diperbolehkan, paparnya, dan Haizul Ma,arif Ketua DPRD Jepara menambahkan terkait Perda no. 4 tetang RTRW tahun 2023 - 2043 Jepara sudah di undangkan hal ini harus dilaksanakan." ujar Haizul.
Menurut Moh Toha berpendapat kunjungan kerja komisi II DPR RI hari ini dari Fraksi PKB ingin mendengar langsung dari Pemerintah daerah dan masyarakat Jepara terkait tambak udang intensif. Dihadapan pemkab, dan dua kelompok pro dan kontra tambak udang untuk menyampaikan aspirasinya masing-masing,”tuturnya.
Supriyanto dari fraksi Gerindra mengharapkan rapat dengar pendapat ini medapatkan solusi bagaimana tambak udang yang selama ini pro dan kontra tetap berjalan, dan adanya pembinaan ahlinya, petani tambak udang tetap berjalan lebih ramah lingkungan, karena secara hitoris turun temurun keberadaan tambak udang ada dari dulu."ujarnya.
Ketua LBHIM Ahmad Gunawan selaku kuasa hukum paguyuban petani petambak mulyo yang diwakili persiden LBHIM Hutomo Darru Pradipta, SH. M.Krim menyampaikan dihadapan komisi DPR RI, penegasan secara dasar konstitusi sebesar - besarnya berusaha untuk kesejahtraan masyakat tidak harus dilarang atau dimatikan. Menurutnya Perda RTRW yang telah disahkan tersebut bertentangan dengan udang - undang dan Perda di atasnya yakni Perda RTRW Provinsi, mengakibatkan tidak kepastian hukum nenjadikan konflik sosial."tegasnya.
Teguh Santoso selaku ketua paguyuban tambak udang Karimunjawa menambahkan terkait lahan tambak udang adalah lahan gabut tidak bisa ditanami petanian dan airnya air asin, dulunya dari sejarah lahan tersebut turun temurun tambak udang, dan terkait perijinan kami dituduh tidak berijin, kami berusaha mengajukan perijinan kepada Pemkab, akan tetapi tidak diakomudir, tambahnya.
Selaku wakil masyarakat kotra tambak Tri Hutomo mengatakan bahwa secara regulasi Perda RTRW tambak udang dikarimunjawa tidak diperbolehkan kareana IPAL yang tidak sesuai dientukan dan limbah tersebut mencemari dan merusak trubu karang dan dasar kami yakni Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional ( KSPN ) medapat pengakuan pemerintah pusat dan dunia taman laut nasional. Kata Tri.
Sebagai mitra kerja dari Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki selalu berupaya mendukung sekaligus mengawasi kinerja semua otoritas pemerintah puasat dan dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian dalam negeri agar senantiasa dapat secara optimal melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan program-program prioritas maupun dalam menangani berbagai masalah terkait tambak udang dan budidaya tambak air payau di karimunjawa yang selama ini ada pro dan kontra menimbulkan konflik sosial semoga mendapatkan solusi terbaik antara pelaku wisata beriringan.
Diakhir penghujung Teddy Setiadi fraksi PKS menyampaikan bahwa hasil rapat dengar pedapat hari ini kami buat bahan diskusi dengan kementerian dan perlu dijadikan sebagai bahan rapat kerja Komisi II DPR RI. Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi tengah, dengan melakukan penelitian dampak lingkungan akibat tambak dan mengkoordinasikan petani tambak tetap berjalan dengan ramah lingkungan, beriringan dengan sektor pelaku pariwisata.
"Pimpinan rapat menambahkan memberikan masukan bahwa Dalam Konjungan kerja spesifik di KANWIL BPN/ ATR Jawa Tengah di akhir rapat Wakim Ketua Komisi II DPR RI yang juga Pimpinan Rapat, bahwa dalam rapat tersebut meminta kepada FORKOPINDA Jepara agar jangan menjalankan dulu PERDA RTRW No.4 Tahun 2023 karena hasil dari rapat tersebut akan dibawa dan disampaikan di DPR RI untuk di Follow up dg memanggil KEMENTRIAN Terkait untul mencegah potensi konflik seperti di daerah-daerah lainnya seperti REMPANG." Tutupnya. (Ridwan)
Editor : Investigasi Mabes