Kapolresta Pekanbaru diminta Jemput Bola Terkait Kasus KK Palsu saat PPDB

Kapolresta Pekanbaru diminta Jemput Bola Terkait Kasus KK Palsu saat PPDB
Kapolresta Pekanbaru diminta Jemput Bola Terkait Kasus KK Palsu saat PPDB

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) saat PPDB di SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru beberapa bulan yang lalu belum disentuh oleh Aparat Penegak Hukum. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Terkait adanya Temuan sebanyak 31 Kartu Keluarga (KK) palsu yang diduga telah direkayasa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Pekanbaru. 

Wakil Humas SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru Reni Erita S.Hum saat ditemui Media Investasi di Ruangannya, Kamis (6/7/2023), membenarkan temuan tersebut yang bermula dari kecurigaan panitia PPDB. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, dari hasil yang dikirimkan kepada kami diketahui KK tersebut telah diedit / direkayasa. 

Karena ada temuan yang mencurigakan tersebut, KK peserta PPDB dengan sistem zonasi kami kirimkan ke Disdukcapil. Hasil verifikasi ditemukan 31 KK telah dipalsukan, kata Reni Erita. Beberapa KK tersebut ternyata berdomisili cukup jauh dan di luar sistem zonasi SMA 8. Bahkan, di antara KK palsu tersebut aslinya berada di luar Kota Pekanbaru. 

Dari editannya kami sudah curiga. Beberapa ada yang langsung mengaku, namun ada pula diam-diam saja, ungkap Reni Erita. 

Saat ditanyai, pemilik KK tersebut tidak ingin menyebutkan dimana ia memalsukannya. Namun, berdasarkan pengakuan, ia merogoh kocek sebesar Rp.500 ribu untuk melakukan perbuatan tersebut. 

Selain itu, usai mengetahui pemalsuan tersebut, pihak SMA 8 langsung mendiskualifikasi nama calon murid yang menggunakan KK rekayasa itu. 

Kami sudah blacklist nama 31 anak tersebut. Jadi, mereka tidak bisa masuk ke sekolah kami melalui jalur manapun, ujar Reni Erita. 

Menurutnya hingga kini belum melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian, sebab pihaknya masih memfokuskan pada proses PPDB. 

Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH meminta kepada pihak sekolah Untuk membuat laporan atau Pengaduan, karena ini sudah keterlaluan, kalau Sekolah tidak melapor maka nanti kita yang akan melaporkan ungkap Mardun. 

Perlu diketahui oleh masyarakat atau ASN, bahwa berdasarkan Pasal 108 KUHAP ; 

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis; 

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik; 

(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik; 

(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; 

(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik; 

(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Itu perlu dicerna oleh pihak sekolah, apalagi mereka itu ASN tutup Mardun. 

Dikatakan Mardun, perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Adminduk (Administrasi Kependudukan) yang menyatakan: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. 

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. 

Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. 

Ada pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana urainya. 

Untuk itu ia meminta kepada APH, apakah Polda Riau atau Kapolresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru Reni Erita ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya apakah pihak sekolah sudah melaporkan kasus KK palsu saat PPDB ? dalam jawabannya Reni Erita mengatakan Sudah selesai pak. (Ef).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: