Di Duga Ada Lagi Pungutan, Setelah Viralnya Dugaan Pungutan Perbulan Di SMP Negeri 1 Bojonegoro

Di Duga Ada Lagi Pungutan, Setelah Viralnya Dugaan Pungutan Perbulan Di SMP Negeri 1 Bojonegoro
Di Duga Ada Lagi Pungutan, Setelah Viralnya Dugaan Pungutan Perbulan Di SMP Negeri 1 Bojonegoro

InvestigasiMabes.com | Bojonegoro - Belum selesai perihal dugaan pungutan/sumbangan sebesar 120/150ribu perbulan yang di temukan oleh team investigasi media dan LSM di SMP negeri 1 Bojonegoro, sekarang ada lagi pungutan sebesar 300ribu untuk bulan Juni-Juli 2023 menurut kwitansi yang di temukan, uniknya tulisan pada nota atau petok(kartu pembayaran) adalah sumbangan investasi keluarga mampu padahal yang menyumbang adalah siswa penerima kartu PIP.(16/10/23) 

selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Menurut walimurid,"saya heran katanya sekolah sudah ada dana bos, ini masih membayar yang sebelumnya perbulan ada , dan ini membayar lagi katanya sumbangan investasi keluarga mampu, padahal anak saya yatim dan penerima bantuan PIP,"jelasnya. 

Lanjut tanya awak media apakah keberatan perihal sumbangan/pungutan dari sekolah? 

"Saya sebenarnya juga keberatan, karena banyaknya sumbangan,belum perbulan ada lagi itu sumbangan investasi apa itu,blm jelas untuk apa,"jawabnya. 

Padahal Gubernur Jawatimur seringkali mengingatkan akan riskanya pungutan di sekolah, dalam suatu pertemuan pernah berkata. 

Khofifah mengajak kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Kepala sekolah maupun komite sekolah harus melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016, untuk menghindarkan penarikan pungutan, yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. 

“Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” ucap Khofifah. 

“Biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan, harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela,” tambahnya. 

Khofifah menuturkan dengan adanya pakta integritas ini semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu. 

"Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” ujarnya. 

Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga menegaskan setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite tujuannya harus jelas tujuan dan peruntukannya. Serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite.(dikutip dari Kominfo Jatim) 

Dari terbitnya berita ini belum ada konfirmasi dari pihak sekolah dikarenakan sulit di temui untuk di mintai keterangan. 

Perihal dengan ini team investigasi akan konfirmasi kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan Bojonegoro akan dugaan sumbangan untuk apa? Realisasinya bagaimana? .(Team Red FT2)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: