InvestigasiMabes.com | Samarinda - Teriakan masyarakat kelompok Tani, akhirnya pecah saat Rapat dengar Pendapat diruang E Rapat Dewan di DPRD Kalimantan Timur, yang dilaksanakan mulai pada pukul 2.00 wita hingga Pukul 18.00 Wita, kamis, (16/11/2023), samarinda, Kalimantan Timur.Rapat di Pimpin oleh Ir. H. Hasanuddin Mas'ud, S. Hut., M.E Ketua DPRD Provinsi Kaltim dan Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si serta anggota komisi I lainnya dan M. Udin, S.IP dari anggota komisi 3, dalam Rapat Dengar Pendapat mendengarkan keluhan dan jeritan daripada Masyarakat kelompok Tani yang ada di kabupaten Berau yang di tujukan terhadap Investor yaitu PT. Berau Coal, sebagai pengelola tambang.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bpk. Baharuddin Demmu, Ketua komisi I DPRD Kaltim dalam menyampaikan pengantar bahwa rapat dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi mediasi masalah pembebasan lahan antara beberapa kelompok Tani di Kab. Berau dan PT. Berau Coal.
Dari pihak PT. Berau Coal sendiri di wakilkan oleh Jimmy Carter Nugroho yang posisi Jabatannya sebagai Legal Mining Manager Berau Coal, EKO Setiawan yang posisi jabatannya sebagai Legal Litigation Manager Berau Coal.
Kuasa hukum Kelompol Tani, H. M. Ismail, SH, MH , dari Gerakan Pengawal Supremasi hukum yang turut mendampingi masyarakat kelompok Tani yang datang dari Berau.
Perwakilan Kelompok Tani yang turut menandatangani dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kaltim, Sdr. Hamka, Syair Lubis, Muhammad Sa'ad, Ardianto, Ahmad, Aman.
Dalam rapat RDP DPRD Kaltim, Pernyataan Masri, Kepala Kampung Tumbit Melayu sendiri menyampaikan dari Tahun 2017 hingga tahun 2023, bahwa sengketa lahan kelompok Tani Tumbit Melayu dengan Berau Coal mulai terjadi sejak tahun 2017.
Dikatakan Masri, kakam Tumbit Melayu, bahwa Pihak PT. Berau Coal menganggap ganti rugi lahan yang di klaim kelompok Tani Tumbit Melayu sudah dibayarkan, namun Pihak PT. Berau Coal tidak menunjukkan bukti pembayaran yang dimaksud.
Masri, kakam Tumbit Melayu menegaskan bahwa warganya di Tumbit Melayu belum ada yang menerima pembayaran lahan seperti yang dimaksud oleh PT. Berau Coal.
Disampaikannya bahwa PT. Berau Coal telah menggarap dan belum dibayar Berau Coal di kampung tumbit Melayu dengan luas lahan seluas 1.290 Ha.Selain masalah ganti rugi, lahan yang belum dibayar, ada juga warga yang usaha kebunnya terdampak oleh aktivitas tambang Berau Coal.
Dikatakan, bahwa permasalahan tersebut telah pernah dimediasi dari tingkat kecamatan hingga Pemeriintah Kabupaten Berau, namun belum ada kesepakatan ganti rugi dari PT. Berau Coal.
"Berikut Kehadiran kelompok Tani yang belum dibayar lahannya oleh PT. Berau Coal adalah sebagai berikut Kelompok Tani Tumbit Melayu, kelompok tani Achmad Cs Melati 3 Kampung Gurimbang, Kelompok Tani Hamka Cs Kampung Gurimbang, Kelompok Tani Sampara Cs Kampung Meraang, Kelompok Tani (Alm) Sapri Cs Kampung seramut yang di wakili Maemunah, istri (Alm) Sapri, Kelompok tani Rasadkan Kampung Sei Bebanir, Gabungan Petani Perorangan (13 orang), bahkan jumlahnya bisa bertambah," pungkasnya.
Adapun tujuan dilakukannya RDP oleh DPRD Kaltim, dalam mendengarkan permasalahan yang selama ini telah dialami oleh Kelompok Tani yang ada di kabupaten berau, dimana telah bertahun-tahun pihak dari PT. Berau Coal masih belum dibayarkan hak-hak dari warga kelompok Tani, sementara tanah kebun milik warga telah di gusur oleh alat berat daripada Perusahaan Berau Coal.
Ada sekitar ratusan warga kelompok Tani hadir dari Berau datang ke Samarinda, hanya ingin ikut dan menyaksikan langsung Rapat Dengar Pendapat yang di Fasilitasi oleh Wakil Rakyat yang ada di DPRD Prov. Kaltim.
Miris mendengar dari pengakuan warga kelompok Tani, bahwa untuk datang ke Samarinda saja, ada yang sampai meminjam uang untuk dapat hadir, bahwa ada yang mengadaikan barang milik warga, hanya untuk menuntut, agar PT. Berau Coal segera membayarkan pembebasan lahan milik warga kelompok Tani yang selama ini batubaranya telah di ambil tampa adanya pembayaran pembebasan lahan.
Bahkan Kepala Lembaga Adat Dayak Kaltim dan Panglima Mandau ikut Prihatin atas permasalahan pada kelompok Tani yang ada di kabupaten berau.
Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, S.Pi., M. Si, menyayangkan ketidakhadiran Polres Berau pada hal dalam undangan di undang, dimana peran penegak hukum sangat diharapkan kehadirannya, persoalan rakyat adalah persoalan serius. Tegasnya.
Udin Anggota komisi 3 DPRD Kaltim mengatakan bila ada temuan tidak menutup kemungkinan akan diadakan Pansus.
"Rapat Dengar Pendapat DPRD Prov. Kaltim, berikutnya masih harus di jadwalkan dalam waktu dekat ini, karena masih belum menemukan titik temu, Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I menyampaikan untuk RDP berikutnya diminta Pihak Direksi PT. Berau Coal Hadir dalam RDP berikutnya, agar persoalan dimasyarakat kelompok Tani segera diselesaikan." tutupnya.
Jurnalis ( Wira )
Editor : Investigasi Mabes