Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim

InvestigasiMabes.com | Kaltim - Pada hari Rabu, 22 November 2023 pukul 14.30 wita bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Jl. Jend. Sudirman Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Prov. Kaltim telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan Agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Pimpinan Rapat Ketua Dprd Kota Balikpapan H. Abdulloh. S.Sos Di ikuti ± 30 orang. 

Hadir dalam kegiatanDPRD Kota Balikpapan

Para Wakil Ketua DPRD Kota BalikpapanPara Ketua dan Anggota Komisi DPRD Kota Balikpapan

Sekwan DPRD Kota Balikpapan, Alfriansyah 

 Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud. SE. ME

Sekda Kota Balikpapan, H. Muhaimin, ST.MTPara Asisten Sekdakot Balikpapan

Para Staf Ahli Sekdakot BalikpapanPara Kepala OPD/Kaban/Kabag Setdakot Balikpapan

Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Drs. H. Ahmad FananiKetua Pengadilan Negeri, Ibrahim Palino

Para Camat dan Lurah se Kota Balikpapan 

Instansi VertikalDanramil 0905/02 Balbar Mayor Czi. M Salim

Kasi Bakti Dispotdirga Lanud Dhomber, Mayor Lek Nurcipto Wahyudi.Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Teguh

Kasatkom Lanal Bpp Kapten Laut (P) Eddy.KSambutan Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Abdulloh. S.Sos.

 Hadirin dan undangan yang berbahagia,

mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt, Tuhan yang maha Esakarena berkat rahmat-nya kita dapat menghadiri dan mengikuti rapat paripurna

Dprd Kota Balikpapan ke 26 masa sidang III tahun 2023 ini dalam keadaan yang sehat Walafiat. 

Sebelumnya, saya ingin mengajakhadirin sekalian untuk mendoakan dan

Amemberikan dukungan kepada saudara kita di Palestina yang sampai saat ini masih menerima perlakuan yang tidak manusiawi sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Kemerdekaan adalah hak segala Bangsa. maka kemerdekaan Palestina harusdiperjuangkan demi mencapai perdamaian

dunia dan keamanan Internasional. 

Kemudian kemarin juga telah disetujuibersama program pembentukan peraturan

daerah Kota Balikpapan tahun 2024 untukitu dengan sisa waktu yang ada ini kita

harus segera menyelesaikan tahapanpembahasan Apbd ta 2024

Hadirin dan undangan yang berbahagia,hari ini merupakan agenda lanjutan dari rangkaian penyampaian rancangan

Peraturan daerah kota balikpapan, tentangApbd tahun anggaran 2024, yang nota

Penjelasannya telah disampaikan pada hari rabu tanggal 13 september 2023 fraksi-fraksi Dprd Kota Balikpapan pun telah menyampaikan pemandangan umumnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023.

Sebagaimana kita simak bersama dalam pemandangan umum terhadap notaPenjelasan Walikota atas rancangan

peraturan Daerah Kota Balikpapan tentangApbd tahun anggaran 2024, fraksi-fraksi Dprd telah menyampaikan beberapa catatan-catatan kritis dan juga pertanyaan untuk dapat dijawab oleh Wali Kota pada

kesempatan ini. 

Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia secara umum fraksi-fraksi Dprd mendukung dan mengapresiasi segala upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan pembangunan maupun perbaikan fasilitas yang ada di Balikpapan namun perlu lebih memperhatikan pemerataan yang berkeadilan dengan melalui pendekatan money follow program dimana anggaran yang ada dialokasikan untuk kebutuhan prioritas bersama terkait langsung dengan prioritas Nasional sehingga diharapkan dapat dirasakan dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. 

Pemerintah Kota Nalikpapan jugadiminta untuk lebih fokus dalam menyelesaikan berbagai target kinerja

yang telah disusun dalam Rpjmd mengingat tahun 2024 merupakan implementasi tahun keempat dari pelaksanaan Rpjmd Kota Balikpapan tahun 2021-2026. 

Adapun penganggaran belanja daerahyang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan Infrastruktur ekonomi agar dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas akses dan pelayanan pendidikan guna menghasilkan sumber daya yang

Profesional dan Proporsional sehinggadapat mengentaskan permasalahan yang

seringkali menjadi sorotan sepertipermasalahan tenaga kerja, kualitas dan

kuantitas sarana prasarana pendidikan,permasalahan banjir, penyediaan air bersih,

dan lain sebagainya.Fraksi-fraksi Dprd juga mendorong

Pemerintah Kota untuk memaksimalkanpenyerapan Apbd guna meminimalisir silpa

pada tahun-tahun berikutnya. 

Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia pada rapat paripurna ini, kita juga akan mendengarkan penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas rancangan peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, disebutkan bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 

Maka, guna mewujudkan KotaBalikpapan sebagai Kota terkemuka yang

nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai madinatul iman, perlu mewujudkan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, Rasional, adaptif, dan lincah. Selain itu, dengan dilatar belakangibanyaknya perubahan peraturan perundangan di atasnya, perlu dilakukan

beberapa penyesuaian terhadap peraturanyang berlaku di daerah, yang nantinya akan

berimplikasi pada sumber daya manusia diLingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

 Terimakasih kepada saudara wali kota yang telah menyampaikan jawaban atas

pemandangan umum fraksi-fraksi.Sebagaimana peraturan perundang - undangan yang berlaku, rangkaian agenda

pembahasan rancangan peraturan daerahKota Balikpapan tentang apbd ta 2024,

Adalah penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi Dprd, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan mengenai rancangan peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang apbd tahun anggaran 2024, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 24 november 2023. 

Kepada seluruh hadirin peserta rapatParipurna dan tamu undangan yang hadir,

Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya telah mengikuti rangkaianrapat paripurna pada hari ini dengan tertib

dan khidmad.Jawaban Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud. SE. ME terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD :*

 Alhamdulillah, marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji dan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, pada hari ini kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

 Sebelum menyampaikan pidato jawaban Pemerintah Kota atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024, perkenankan saya menyampaikan informasi bahwa Pemerintah Kota telah menerima data terkait Alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Alokasi Dana Bagi Hasil serta Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2024.

 Berdasarkan informasi tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Pos Pendapatan Dana Perimbangan RAPBD Tahun Anggaran 2024 yaitu:

 Pos Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, yang semula 1.6 trilyun rupiah menjadi 1.9 trilyun rupiah.

Pada pos Pendapatan Transfer Antar Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang semula 450,7 milyar rupiah menjadi 598.3 milyar rupiah. 

Atas selisih Dana Perimbangan tersebut, yang merupakan dana yang bersifat Earmarked dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, maka dilakukan penyesuaian terhadap belanja daerah pemerintah Kota Balikpapan khususnya pada pos belanja yang bersumber dari DAK Fisik, DAK Non Fisik, Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil Sawit, DAU Kelurahan, Bantuan Keuangan Propinsi dan penyesuaian atas kenaikan Delapan persen Gaji ASN. 

Atas nama Selanjutnya, melalui forum yang terhormat ini, perkenankan Saya Pemerintah Kota, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, yang telah menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2024, melalui juru bicaranya masing-masing, yaitu: 

Saudari Nelly Turuallo, S.E. dari Fraksi Partai Golongan Karya include Partai Hati Nurani Rakyat. 

Saudara Pantun Gultom. dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Saudara H. Aminuddin, S.H. dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

 Saudara Slamet Iman Santoso, S.Sos dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Saudara H. Ali Munsjir Halim. dari Fraksi Partai Demokrat; 6. Saudara Nurhadi Saputra, S.H., M.H dari Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Persatuan Indonesia. 

Saudara Parlindungan dari Fraksi Gabungan Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa; 

Jawaban, tanggapan dan penjelasan Pemerintah Kota atas Pemandangan Umum Fraksi tersebut akan saya sampaikan secara berurutan, sebagaimana urutan pada saat penyampaian pemandangan umum, yaitu sebagai berikut:Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pemandangan umum, dari Fraksi Partai Golongan Karya include Partai Hati Nurani Rakyat:

 Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian fraksi saudari terhadap optimalisasi sembilan prioritas Pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026 sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

 Dalam rangka mewujudkan visi misi RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2021 - 2026 terutama visi ke 2 yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas tinggi salah satunya melalui pembangunan Unit Sekolah Baru sebanyak 3 unit dengan rincian sebagai berikut:

 Pembangunan 1 unit SMP di Kel. Margasari Kec. Balikpapan Barat pada tahun 2022 dan telah beroperasi di tahun 2023 dan saat ini peserta didik telah mencapai 229 orang.

Pembangunan 1 unit SMP di kawasan Balikpapan Regency pada tahun 2023 dan rencananya akan difungsikan pada tahun 2024 dengan jumlah peserta didik yang diterima sebanyak 144 orang. 

Pembangunan 1 unit SD di kawasan Balikpapan Regency pada tahun 2023 dan rencananya akan difungsikan pada tahun 2024 dengan jumlah peserta didik yang diterima sebanyak 128 orang.Selain itu Pemerintah Kota Balikpapan berencana membangun kembali Unit Sekolah Baru sebanyak 2 unit yaitu:

 Pembangunan 1 unit SMP Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur pada tahun 2024, telah melalui tahap penyusunan FS pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 sedang menyusun Detail Engginering Design (DED). Rencana bangunan tersebut difungsikan pada tahun 2025;

 Pembangunan 1 unit SMP Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Balikpapan Kota pada tahun 2024. Pembangunan Sekolah tersebut telah melalui tahap penyusunan FS dan DED pada tahun 2023. Rencana Pemerintah Kota Balikpapan akan memfungsikan sekolah tersebut pada tahun 2025.

 Pemerintah Kota juga berterima kasih kepada fraksi Saudari atas perhatian khusus pada program pengendalian banjir DAS Ampal. Mengingat pentingnya program ini, Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum akan senantiasa memonitor pelaksanaan program pengendalian DAS Ampal sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

 Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan, telah dilakukan berbagai program diantaranya:

pembangunan puskesmas, rehab puskesmas dan puskesmas pembantu, pengadaan alat kesehatan, dan program kalibrasi alat kesehatan dengan mengedepankan mutu layanan bersamaan dengan berjalannya proses re-akreditasi. 

Pemenuhan alat-alat kesehatan puskesmas sesuai standar Permenkes. tePosyandu di kota Balikpapan saat ini berjumlah 1727 dan 100% telah dilengkapi oleh antropometri kit sebagai alat ukur terstandar.

 Setiap tahun diadakan lomba posyandu yang berjenjang dari tingkat kecamatan, kota hingga propinsi untuk memotivasi kader agar tetap menjaga pelayanan terbaik di posyandu.

Puskesmas di wilayah kerja posyandu melakukan pembinaan lengkap kepada kader posyandu secara langsung dengan memberi pelatihan, buku bacaan kader, poster, buku kunjungan rumah, atau melalui media sosial. 

Pada tahun 2024 puskesmas pembantu km 12 Karang joang akan di jadikan pilot project pengembangan posyandu terintergasi layanan kesehatan primer (ILP). 

Terkait dengan upaya peningkatan pembiayaan jaminan kesehatan, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki program PBI APBD yaitu pemberian bantuan iuran untuk segmen PBPU pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang diberikan jaminan kelas 3 sesuai Perwali nomor 26 tahun 2021. Program ini dievaluasi setiap bulan secara berjenjang mulai dari Kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Evaluasi ini berupa verifikasi kepesertaan PBI APBD yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang di SK kan oleh Kepala Dinas Kesehatan. 

Mengenai antisipasi pelayanan air bersih yang dikelola oleh PTMB dalam menghadapi kemarau, khususnya di wilayah kritis, disampaikan bahwa PTMB telah menyiapkan armada pelayanan tanki untuk distribusi air bersih pada daerah-daerah dimaksud dengan harga yang khusus yang telah diberikan subsidi bagi pelanggan PDAM; 

Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 

Pemerintah Kota berterima kasih atas dukungan dan saran dari fraksi Saudara, agar pemerintah kota selalu fokus mewujudkan 200 berbagai target kinerja sebagaimana visi dan misi yang dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh Masyarakat kota Balikpapan. 

Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya: 

Dalam upaya menurunkan prevalensi stunting, Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan dan DP3AKB memberikan makanan tambahan siap makan kepada balita, ibu hamil dan ibu menyusui sehingga dapat memenuhi gizi harian mereka dan dilakukan evaluasi terhadap pengukuran status gizi (timbang badan, ukur panjang/tinggi badan, ukur Lingkar Leng gban Atas (LiLA). 

Pemerintah Kota sependapat dengan saran Fraksi Saudara bahwa pengaspalan jalan akan diprioritaskan pada jalan-jalan yang berfungsi sebagai komoditas dan akses perekonomian masyarakat. Hal tersebut telah dituangkan dalam rencana revisi RTRW Kota Balikpapan yakni akan memperkuat struktur ruang dengan membangun dan memperbaiki jalan-jalan yang akan berfungsi sebagai konektivitas dan akses perekonomian guna mempersiapkan Kota Balikpapan sebagai beranda IKN. 

Pemerintah Kota sangat memperhatikan saran Saudara terkait Penganggaran belanja yang disusun berdasarkan target capaian kinerja yang jelas dan terukur untuk meningkatkan akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi anggaran serta diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dengan prinsip Money Follow Priority Program dalam rangka pencapaian visi misi RPJMD 2021-2026;Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pemandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera:

 Pemerintah Kota Balikpapan telah menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan kepada perempuan, antara lain:

 Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Industri Rumahan dengan sasaran pembinaan kepada Perempuan pemilik industri rumahan skala kecil, tulang punggung keluarga dan perempuan korban KDRT. Tujuannya adalah meningkatkan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi sehingga harapannya dapat perempuan lebih mandiri dan meningkatkan kesejahteraan bagi individu maupun keluarga.

 Pelatihan Pencatatan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) Melalui Aplikasi Simfoni, diharapkan dengan pencatatan kasus KtPA yang baik dan benar dapat menjadi dasar pembuatan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan.

 Sosialisasi Penyuluhan Pola Asuh dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan peran serta Kader untuk mendorong terwujudnya keluarga berkualitas di Kota Balikpapan. Materi yang diberikan yaitu pencegahan stunting dan pemberian gizi untuk balita/remaja/lansia.

 Pemerintah Kota Balikpapan juga menganggarkan insentif kepada kader Posyandu untuk mendukung pelaksanaan pendampingan ke posyandu.

 Terkait komitmen pembukaan sambungan baru, disampaikan bahwa saat ini PTMB sedang melakukan perbaikan terhadap proses produksi dan distribusi air bersih kepada masyarakat pelanggan. Ditengah keterlambatan air baku, PTMB akan mengoptimalkan potensi yang ada agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat baik dengan pemasangan sambungan baru, peningkatan kualitas sambungan eksisting.

 Terkait Kecelakaan beruntun di Muara Rapak, dapat kami sampaikan bahwa Kejadian kecelakaan Rapak secara berulang telah ditindaklajuti oleh Dishub dengan menerbitkan Perwali No. 60 tahun 2016 Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. Disamping itu, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan telah menyusun Kajian FS dan DED pembangunan Flyover di Simpang Rapak dan Dinas Perhubungan juga telah memiliki Kajian FS dan DED Pembangunan Depo Kontainer di KM 5.5. yang diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan di Simpang Rapak dan Pembangunan Depo Kontainer di KM 5.5 melalui APBD Kota Balikpapan, APBD Provinsi atau APBN.

 Sehubungan dengan Pelaksanaan proyek DAS Ampal yang dilakukan oleh Kontraktor PT Fahreza, disampaikan bahwa Pemerintah Kota telah berupaya secara optimal untuk melakukan pengendalian dalam pelaksanaannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

 Pemerintah Kota sangat memperhatikan saran fraksi Saudara terkait pengawasan yang lebih intensif dalam pelaksanaan proyek DAS Ampl yang dilakukan oleh Kontraktor PT Fahreza agar dapat selesai tepat waktu dan menghasilkan kualitas yang baik sesuai stándar spesifikasi yang ditentukan. Terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah turut melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

 Terkait dengan pembangunan jaringan gas, dapat dijelaskan bahwa pipa gas yang saat ini dikerjakan adalah proyek strategis nasional untuk kebutuhan kilang Pertamina, sedangkan untuk kebutuhan jaringan gas rumah tangga sebagaimana dimaksud fraksi saudara, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sedang mempersiapkan proses KBPU untuk Pembangunan jaringan gas rumah tangga di wilayah Kota Baikapapan.

 Terima kasih atas dukungan fraksi saudara mengenai kebijakan kenaikan Dana Operasional RT dan kenaikan insentif bagi guruguru TPA, semoga dapat menjadi memberikan manfaat bagi masyarakat di Kota Balikpapan melalui peningkatan kualitas pelayanan. Sedangkan untuk pembangunan SD, SMP, dan Puskesmas terpadu Kelurahan Gunung Samarinda dan pembangunan puskesmas di samping BAZNAS akan menjadi perhatian. Saran dan masukan dari fraksi PKS akan ditindaklanjuti dengan studi perencanaan untuk pembangunan fasilitas pelayanan pendidikan dan Kesehatan.

 Terkait Pemillu, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Balikpapan sebanyak 509.482 orang yang memiliki hak suara pada pemilihan umum serentak tahun 2024. Komposisi pemilih pemuda dari 59,39 Persen dari DPT Kota Balikpapan. Dalam rangka menyambut pesta demokrasi tahun 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat khususnya pemuda dalam memberikan pendidikan politik terkait pemilih pemuda melalui sosialisasi yang diharapkan mampu:

 Memberikan kesadaran terkait pentingnya pemilu serentak tahun 2024 kepada generasi milenial.

Memberikan wawasan Demokrasi kepada pemuda.Memberikan wawasan dalam berperilaku berpolitik yang baik dan benar.

 Pelaksanaan Sosialisasi bagi pemilih pemuda melibatkan KPU, BAWASLU dan DPRD Kota Balikpapan sebagai Narasumber. Total keseluruhan peserta Sosialisasi pendidikan politik sebanyak 900 Orang. Diharapkan peserta yang hadir tersebut dapat menjadi mediator penyebaran informasi yang efektif.

 Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat:

 Pemerintah Kota memperhatikan saran Fraksi Saudari untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja BUMD, khususnya Perumda Manuntung Sukses dan Perumda Tirta Manuntung (PDAM) agar berkontribusi optimal dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan sedang melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap manajemen dan operasional untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus dapat meningkatkan PAD.

 Pemerintah Kota sepakat dengan pendapat fraksi Demokrat bahwa peningkatan SDM melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur layanan pendidikan dengan pembangunan dan rehab serta peningkatan kualitas tenaga pendidikan dengan pemberian beasiswa sebanyak 110 orang baik PAUD, SD dan SMP sehingga diharapkan dapat menghasilkan SDM SDM yang profesional. Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi kepada putra- putri daerah sehingga mempunyai daya saing tinggi, hal ini sejalan dengan Misi ke - 2 RPJMD Tahun 2021-2026.

 Terkait dengan kebijakan penggiliran distribusi air bersih oleh PTMB dalam mengatasi kondisi kemarau, PTMB telah menyusun jadwal dengan asumsi paling optimal agar daerah-daerah tinggi terakomodir. Untuk mendukung pola penggiliran tersebut, bila masih ada pelanggan yang tidak teraliri air bersih, PTMB juga telah menyediakan layanan tanki bagi pelanggan dengan tarif khusus.

 Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pandangan umum dari Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Persatuan Indonesia:

 Rencana penerimaan daerah dengan penetapan target 3.33 Trilyun merupakan target realistis berdasarkan fenomena ditetapkannya Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN, tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Balikapapan.

 Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih atas apresiasi fraksi OSaudara terhadap kinerja Pemerintah Kota dalam mewujudkan SDM Kota Balikpapan berdaya saing dan mohon dukungannya untuk rencana pembangunan Unit Sekolah Baru sebanyak 2 unit SMP di Kelurahan Balikpapan Timur dan Balikpapan Tengah pada tahun 2024 serta Pembangunan Rumah Sakit Kota Balikpapan dimana proses Pembangunan tersebut telah melalui tahap evaluasi penawaran dan paparan ke probity audit walaupun masih menunggu putusan kasasi yang incracht.

 Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas Pandangan umum dari Fraksi Gabungan Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa;

 Terkait sumber-sumber pendapatan daerah, telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi:

 Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

 Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD.

Pengelolaan belanja daerah sehingga pemenuhan kebutuhan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di diselenggarakan secara efektif dan efisien. daerah, dapat 

Pemerintah Kota mengapresiasi saran Saudara terkait optimalisasi dalam penyerapan anggaran dan akan menjadi bahan Evaluasi pada perencanaan di Tahun berikutnya. Berkaitan dengan SILPA Tahun Anggaran 2024, merupakan angka Asumsi yang akan disesuaikan setelah hasil Audit BPK atas Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 selesai dilaksanakan. 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat allah swt, karena atas izin-nya, kita semua diberikan kesehatan sehingga pada hari ini dapat menghadiri rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota balikpapan dalam rangka penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Sebelum menyampaikan nota penjelasan atas raperda terkait dengan organisasi perangkat daerah yang menjadi inisiasi pemerintah kota, perkenankan saya atas nama pemerintah kota mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat pimpinan dan seluruh anggota dprd serta kepada seluruh masyarakat yang telah turut aktif mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di kota balikpapan, sehingga dapat berjalan secara baik dan lancar serta berkesinambungan. 

Saya juga mengucapkan selamat dan sukses kepada 26 (dua puluh enam) sekolah yang telah mendapatkan penghargaan adiwiyata mandiri dan nasional dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu, dan terkait dengan itu saya juga mengucapkan selamat hari guru nasional Ke-29 yang beberapa hari lagi akan kita peringati pada tanggal 25 november 2023 yang mengambil tema "bergerak bersama rayakan merdeka belajar". 

Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah tersebut sebagai berikut, rancangan peraturan daerah ini merupakan perubahan atas peraturan daerah sebelumnya, yang dilatarbelakangi dengan banyaknya perubahan peraturan perundangan diatasnya, sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku sebelumnya, yang nantinya akan berimplikasi kepada sumber daya manusia di lingkungan pemerintah kota balikpapan. 

Sesuai ketentuan pasal 18 UUD 1945, menyatakan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Mengimplementasikan ketentuan uud 1945 tersebut, maka dibentuklah perangkat peraturan pelaksanaannya dalam bentuk undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian diganti dengan undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. 

Dalam rangka peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang kemudian diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan daerah dan pengendalian penataan perangkat dan serta peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah. 

Dalam rangka mewujudkan kota balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan sejahtera dalam bingkai madinatul iman, tentunya memerlukan dukungan dan peran serta para pihak untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah. 

Pada beberapa rapat yang dipimpin oleh wali kota balikpapan dengan seluruh kepala perangkat daerah, dikemukakan kendala dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan struktur yang kurang sesuai sehingga berdampak kepada efektivitas pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah. Oleh karena itu dengan penetapan peraturan daerah ini dimaksudkan agar organisasi perangkat daerah berdasarkan rancangan peraturan daerah ini dapat menjawab tantangan kemajuan jaman dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik yang selaras dengan good government dan good governance. 

Pembentukan suatu produk hukum dilakukan dengan mempedomani peraturan perundangundangan diatasnya, dengan demikian memiliki landasan yuridis yang kuat. Landasan hukum yang menjadi dasar pembuatan suatu perundang-undangan tidak hanya dilihat dari kewenangan pembentuknya, akan tetapi juga perlu diketahui tatacara pembentukan dan dasar logika yuridisnya, sebagaimana pendapat bagir manan yang menyatakan syarat dasar keberlakuan yuridis sebagai berikut: 

Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.Kedua, keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat.

 Ketiga, keharusan mengikuti tata cara tertentu, apabila tata cara tersebut tidak diikuti, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu peraturan perundangundangan tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan uud.

 Merujuk keempat hal diatas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kinerja dan keuangan daerah, maka perlu meninjau kembali beberapa normatif pasal dan ayat dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini termasuk sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada saat ini.

 Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan suatu proses yang tidak berkesudahan, yang berarti bahwa penataan kelembagaan seiring dengan dilakukan perubahan yang terjadi. penataan kelembagaan sendiri merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah agar sistem tersebut berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi yang diembannya, maka penataan kelembagaan perlu diimbangi dengan penataan sumber daya manusia, penataan keuangan, penataan kebutuhan sarana dan prasarana serta penataan mekanisme hubungan kerja antara unit organisasi.

 Dapat saya jelaskan bahwa sebelum dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, terlebih dahulu dilakukan pengkajian sebagai landasan bagi pemerintah kota balikpapan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan sebagaimana diamanatkan didalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dari hasil analisa/kajian setelah diolah sesuai panduan kriteria tipelogi perangkat daerah, maka didapatkan: 

kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah;kriteria variabel umum yang ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah;

 kriteria variabel teknis yang ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah urusan serta fungsi penunjang pemerintahan.

 Pembentukan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yaitu:

 Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah Efisiensi.Efektifitas.

Pembagian habis tugas.Rentang kendali.

Tata kerja yang jelas.Fleksibilitas.

Adapun perangkat daerah yang dibentuk terdiri atas: 

Sekretariat daerah merupakan sekretariat fungsi daerah Tipe A, menyelenggarakan penunjang urusan pemerintahan (sekretariat daerah); 

Sekretariat dprd merupakan sekretariat dprd Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan (sekretariat DPRD); 

Inspektorat merupakan inspektorat Tipe B, pengawas unsur menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Dinas pendidikan dan kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan dan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Dinas pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta pariwisata.Dinas kesehatan Tipe A, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

 Dinas sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Tipe A. menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perlindungan anak, perempuan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pemberdayaan masyarakat dan desa. 

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil tipe menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 

Dinas ketentraman dan ketertiban, yang selanjutnya disebut satuan polisi pamong praja tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan ketentraman dan ketertiban. bidang 

Dinas pemadam penyelamatan tipe c, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; kebakaran danDinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu non tipe, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.

 Dinas koperasi, usaha mikro, kecil menengah dan perindustrian tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang usaha kecil dan menengah, perindustrian, serta energi dan sumber daya mineral;

Dinas perdagangan tipe b, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan. 

Dinas ketenagakerjaan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.Dinas komunikasi dan informatika tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.

 Dinas perumahan dan kawasan permukiman tipe c, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

 Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang menyelenggarakan tipe a, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan.

Dinas perhubungan tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. 

Dinas lingkungan hidup tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. 

Dinas ketahanan pangan dan perikanan tipe a, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. 

Dinas perpustakaan dan arsip tipe c, menyelenggarakan penggabungan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan badan daerah yang terdiri atas: 

Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi a, daerah menyelenggarakan tipe unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan; 

Badan keuangan dan aset daerah tipe a, unsur penunjang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.Badan pendapatan daerah tipe a, unsur urusan pemerintahan bidang keuangan.

 Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia tipe b, menyelenggarakan menyelenggarakan penunjang unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

 Badan penanggulangan bencana daerah klasifikasi b, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; dan ketentraman, bidang.

 Badan kesatuan bangsa dan politik tipe a, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;

Kecamatan yang terdiri atas: 

Kecamatan Balikpapan Timur dengan tipe a.Kecamatan Balikpapan Barat dengan tipe a.

Kecamatan Balikpapan Utara dengan tipe a.Kecamatan Balikpapan Tengah dengan tipe a.

Kecamatan Balikpapan Selatan dengan tipe a.Kecamatan Balikpapan Kota dengan tipe a.

 Pada dinas atau badan dapat dibentuk uptd untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan. Kedudukan uptd berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas atau kepala badan sesuai dengan bidang urusan pemerintahan atau penunjang urusan pemerintahan yang diselenggarakan. uptd merupakan bagian dari perangkat daerah.

 Selain uptd dinas atau badan terdapat rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Jenis rumah sakit daerah terdiri atas rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah. sebagai unit organisasi bersifat khusus, rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.

 Diharapkan apabila raperda ini ditetapkan menjadi perda, akan dapat segera disusun struktur organisasi, tata kerja, uraian tugas dan fungsi perangkat daerah dimaksud yang akan ditetapkan dengan peraturan wali kota yang akan mengikuti juga penyusunan dalam rangka penyesuaian atas penganggaran dari setiap pengampu.

 perlindungan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membangun balikpapan sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni dan berkelanjutan menuju madinatul iman.

 kegiatan rapat paripurna selesai, berjalan lancar dan aman.

Bahwa kegiatan rapat dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi- fraksi DPRD atas rancangan peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD tahun anggaran 2024 dan Penyampaian nota penjelasan Wali KotaBalikpapan atas rancangan peraturan

Daerah Kota Balikpapan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-26 Masa Sidang III Tahun 2023, Prov. Kaltim Walikota Balikpapan mengucapkan selamat dan sukses kepada dua puluh enam sekolah yang telah mendapatkan penghargaan adiwiyata mandiri dan nasional dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu, dan terkait dengan itu saya juga mengucapkan selamat hari guru nasional Ke-29 

Jurnalis ( ismail )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: