Dugaan Penyuapan PPDB Tahun 2023/2024 Lanjut Dilaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dugaan Penyuapan PPDB Tahun 2023/2024 Lanjut Dilaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dugaan Penyuapan PPDB Tahun 2023/2024 Lanjut Dilaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

InvestigasiMabes.com | Kediri - Ketua Perkumpulan Rakyat Muda Bekerja (RAJA), Eko Siswanto, telah melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan yang terjadi di Madrasah Aliah Negeri 1 Kediri terkait proses pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dugaan penyuapan ini muncul setelah terungkap bukti transferan dari wali murid sebesar 4 juta rupiah yang diduga ditujukan untuk biaya masuknya anak didik baru melalui pihak komite sekolah. 

Eko Siswanto, Ketua RAJA, menjelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa 20 siswa berhasil diterima melalui jalur belakang dengan bantuan penyuapan. 

“Ada sekitar 20 siswa yang melalui jalur belakang mas”, terangnya, Rabu(22/11/23). 

Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, dugaan tindak pidana penyuapan ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan proses penerimaan peserta didik baru di salah satu sekolah ternama di Kota Kediri. 

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut harus segera diusut tuntas agar proses seleksi penerimaan peserta didik baru di MAN 1 Kediri menjadi lebih transparan dan adil. 

“Saya minta pihak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dengan adanya dugaan penyuapan yang terjadi di MAN 1 Kediri tersebut”, pintanya. 

Pihak kejaksaan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukan di MAN 1 Kediri. 

“Laporan kami sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mas”, katanya.Eko juga berharap supaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas dan profesional, serta menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

 ” Saya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menangani kasus ini secara tegas dan profesional” , harapnya.

Sementara itu, pihak MAN 1 Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindak pidana penyuapan ini.Masyarakat menanti respons dari pihak sekolah terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini.

“Dalam konteks ini, perlu penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat” Pinta Eko.Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait dalam proses penerimaan peserta didik baru agar mengedepankan asas transparansi, kejujuran, dan integritas dalam melaksanakan tugasnya.

“Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang”, imbuhnya.Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala MAN 1 Kediri belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangan. (FT2)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: