Pj. Gubernur Sultra Serentak Serahkan 4.284 sertipikat Tanah di Kota Baubau

Pj. Gubernur Sultra Serentak Serahkan 4.284 sertipikat Tanah di Kota Baubau
Pj. Gubernur Sultra Serentak Serahkan 4.284 sertipikat Tanah di Kota Baubau

InvestigasiMabes.com | Sulteng - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto hadir memberikan sambutan dalam acara PenyerahanSertipikat dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Kota Baubau. Kegiatan ini digelar di Gedung Maedani, Kel.Lamanga, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Sabtu,

(9/12/ 2023). 

Jumlah sertipikat yang akan diserahkan sebanyak 4.284 ssertipikat dan dibagikan secara serentak melalui daring dan laring di 6 (enam) Kecamatan yang ada di Kota Baubau.

Di Gedung Maedani, Pj. Gubernur bersama Pj. Wali Kota Baubau menyerahkan 506 sertipikat terdiri dari 470 sertipikat dari program PTSL, 30 (tiga puluh) sertipikat program redistribusi, 2 (dua) bidang tanah hasil pelepasan PSU Perumahan Wanabakti dan 2 (dua) sertipikat tanah wakaf rumah ibadah dan pesantren. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada tanggal 4 Desember 2023, dimana Sultra menerima sebanyak 83.530 sertipikat yang akan di bagikan di 17 Kab/Kota termaksud Kota Baubau. 

Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengucapkan Terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau yang telah membantu proses sertipikasi tanah baik dalam proses redistribusi, PTSL, wakaf, dan hak pakai Pemda Kota. 

Disamping itu, Pj. Gubernur menyatakan bahwa, hak kepemilikan sertipikat tanah hasil redistribusi itu dapat diolah oleh masyarakat penerima agar dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

"Di dalam proses sertifikasi ini, menjadi potensi kekuatan ekonomi di Sultra, khusus di Kota Baubau.Kalau di sekolahkan boleh asal di liat dulu nilainya," Ucapnya. 

Selanjutnya, Pj. Gubernur menambahkan bahwadengan adanya penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat, dapat membantu legalitas atas kepemilikan dan juga meminimalisir adanya sengketa dan konflik tanah antar warga.

 Lanjut dikatakan, bagi masyarakat yang belum menerima sertipikat, segera melakukan Penanda batas tanah atau biasa Gemapatas. Tujuan dari pemasangan tanda batas tanah adalah kepastian hukum atas batas kepemilikan tanah. Hal ini jga dilakukan sebagai syarat mengikuti pendaftaran tanah (sertipikat), memudahkan petugas saat melakukan pengukuran tanah. (Dokpim Setda Sultra).

 Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Ketua Asisten II Setda Prov. Sultra, Plh. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Sultra, Kepala Biro Umum Setda Prov. Sultra, Kepala Biro Ekonomi Setda Prov. Sultra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Prov. Sultra, dan Kepala Dinas Koperasi Prov. Sultra. Serta turut di hadiri oleh unsur Forkopimda Kota Baubau, para Perangkat Daerah Kota Baubau dan para Camat Lurah dan Desa se-Kota Baubau. (Andriawan polingay)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: