InvestigasiMabes.com | Takalar - Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelajar diluar sekolah Saat jam pelajaran dikenal dengan nama kenakalan remaja, merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma dan Aturan hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke Dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri Sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, Seks bebas dan tawuran Antar pelajar.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Polombangkeng Utara Polres Takalar, Bripka Jalling memberikan pesan Kamtibmas kepada para Siswa sekolah yang kebetulan didapatinya Sedang kumpul disebuah toko kelontong di wilayah binaannya, di Dusun Timbuseng 1, Desa Timbuseng, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Senin 22/01/2024 pagi.
Terlihat Aipda Jalling memberikan himbauan kepada siswa untuk tidak bolos sekolah, tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga.Diharapkan agar segera kembali ke sekolah untuk mengikuti program pembelajaran di kelas Agar kelak adik-adik Sekalian dapat menjadi Anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga", pesan Bripka Jalling.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Polombangkeng Utara AKP H.Totok Rohyadi mengatakan kepada Wartawan, bahwah Kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas selalu Aktif dan terbuka memberikan himbauan kepada para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, Sex bebas dan kenakalan Remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak Buruk bagi siswa di kedepannya nanti", Terang Kapolsek.
(Mansyur Dn)
Editor : Investigasi Mabes