InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - 31 Januari 2024, Sugeng Hariyanto SH.MH, kuasa hukum yang mewakili Heru Kuswandi, mengungkapkan kebingungan terkait penerapan hukum dalam kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya. Menurutnya, penggunaan Pasal 351 oleh pihak penegak hukum tampaknya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Dalam fakta yang kami miliki, kasus ini dengan jelas merupakan tindak pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Namun, kami heran mengapa pihak penyidik memilih Pasal 351 bukan Pasal 170 dalam penanganan kasus ini," ujar Sugeng Hariyanto.
Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP memiliki perbedaan dalam pengaturan sanksi hukum terkait kejahatan yang melibatkan lebih dari satu orang. Pasal 351 lebih bersifat umum, sedangkan Pasal 170 lebih khusus menangani tindak pidana penganiayaan bersama.
"Dengan mempertanyakan penerapan Pasal 351, kami berharap agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan sesuai dengan fakta yang ada. Heru Kuswandi sebagai korban pengeroyokan berharap penegakan hukum yang adil dan proporsional," tambahnya.Kuasa hukum Heru Kuswandi berencana untuk mengajukan keberatan terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai tersebut dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Sugeng Hariyanto SH.MH menegaskan bahwa jika penerapan Pasal 351 terhadap kasus pengeroyokan terus dipertahankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Kami mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan guna menyelesaikan ketidaksesuaian ini. Praperadilan menjadi sarana hukum yang kami ambil agar kebenaran dan keadilan dapat ditemukan dalam proses hukum ini," tegas Sugeng Hariyanto.
Dengan langkah praperadilan tersebut, diharapkan dapat membuka pintu bagi klarifikasi hukum yang lebih tepat dan sesuai dengan kronologi peristiwa yang sebenarnya. Kuasa hukum berharap proses ini dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Heru Kuswandi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (Yanto)
Editor : Investigasi Mabes