InvestigasiMabes.com l Jepara -- Pada hari Kamis, 01/02/2024, pukul 10.06. Wib, di gelar sidang perdana perkara pelaku pelanggaran UU ITE Daniel MFT di Pengadilan Negeri Jepara menjadi sorotan utama, di mana ratusan anggota masyarakat dari Karimunjawa Bersatu turut mengawal jalannya persidangan. Dengan semangat tuntut keadilan, mereka berkumpul di depan pengadilan, mengekspresikan keprihatinan terhadap kasus tersebut. Antusiasme mereka mencerminkan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap pelanggaran UU ITE yang sedang disidangkan. Keberadaan ratusan massa tersebut memberikan tekanan moral dan dukungan bagi pihak yang berwenang, masyarakat Karimunjawa menuntut keadilan, tersangka pemecah belah kerukunan Masyarakat dihukum berat.Situasi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Karimunjawa Bersatu dalam menuntut keadilan terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan Daniel MFT. Semua berharap langkah hukum ini mencerminkan peran aktif masyarakat dalam proses peradilan yang adil.
Hadir Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) hari ini tanggal 01/02/2024 Jam 10. 06 WIB berlangsung sidang perdana tersangka UU ITE pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di pengadilan Negeri Jepara. Partisipasi masyarakat Karimunjawa hadir langsung mengawal di depan Pengadilan Negeri Jepara kurang lebih 135 orang, hal ini mencerminkan kepedulian terhadap kasus tersebut dan menunjukkan upaya untuk memastikan keadilan.
Kuasa hukum Masyarakat Karimunjawa Bersatu H. Noorkhan, SH menyampaikan kepada media ditempat terpisah menuturkan bawah sidang perdana kasus perkara UU ITE hari ini pembacaan surat dawakan oleh jaksa penuntut umum. Kehadiran masyarakat Karimunjawa Bersatu di pengadilan negeri Jepara menyuport mengawal berjalannya sidang, dan harapan kuasa hukum selanjutnya sidang tanggal 13 Febuari 2024 permohonan esepsi dari kuasa hukum berjalan lancar dan sesuai agenda." Tutupnya. (Red).