PT MAL Berulah, 14 Karyawan di PHK Tanpa Pesangon Gegara Hari Minggu Tidak Masuk Kerja

Foto Investigasi Mabes
PT MAL Berulah, 14 Karyawan di PHK Tanpa Pesangon Gegara Hari Minggu Tidak Masuk Kerja
PT MAL Berulah, 14 Karyawan di PHK Tanpa Pesangon Gegara Hari Minggu Tidak Masuk Kerja

InvestigasiMabes.com l Madina -- Semakin hari kian banyak terjadi peristiwa yang dilakukan perusahaan terhadap para karyawan yang tanpa alasan yang jelas mereka memberhentikan tenaga kerja yang telah mengabdi puluhan tahun lamanya.Beberapa waktu yang lalu salah seorang warga  Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Kepada media menyatakan perihal pemberhentian beberapa karyawan oleh PT MAL pada tahun 2020 silam tanpa memberikan pesangon kepada karyawan tersebut.

Salah seorang mantan karyawan PT Madina Agro Lestari yang bernama Perubahan Maduwu mengatakan pada saat itu dirinya sempat bekerja dan mengabdi menjadi karyawan kebun PT MAL yang sedang beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit, dari semenjak pada tahun 2010 yang silam" kini dirinya telah menjadi korban (PHK) dengan cara sepihak tanpa ada diberikan uang pesangon sepesarpun," Ucapnya.IRT yang berinisial (AN)  membenarkan atas terjadinya salah satu peristiwa pemecatan (PHK) karyawan di PT Madina Agro Lestari pada tahun 2020 yang lalu," berkisaran kurang lebih 14 (empat belas) Kepala keluarga hanya dikarenakan tidak masuk kerja pada hari minggu," Ujarnya.

Ditempat yang berbeda demi untuk mencari kebenarannya Tim Satuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Bersama para Wartawan terjun langsung kelapangan,  menemui instansi terkait baik dari pihak korban yang di PHK maupun manager Kebun PT MAL Sangat penuh kejanggalan dan sepertinya masih berpedoman dengan putusan Pengadilan hubungan industrial Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 maret 2021. Alasan penolakan permohonan tersebut adalah keliru/mengada-ada untuk menghindari pembayaran hak-hak Korban yang di PHK dengan cara sepihak.Ditempat yang terpisah menurut Arinius waruwu korban PHK dirinya mengatakan bahwa para karyawan yang di PHK dengan cara sepihak Oleh PT MAL Bahkan sempat diusir dengan Secara tidak manusiawi tidak pernah mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PT Madina Agro Lestari selaku tergugat dan putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, tertanggal 23 maret 2021 yang dimaksud oleh PT MAL dan Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten mandailing natal adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang berarti putusan yang mengandung cacat formil yang dimaksud pada Pasal 1917 KUHP Perdata

Dilain sisi Jelas-jelas putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 Maret 2021 ada kekeliruan penggugat dengan mengajukan gugatan kepada PT MANDAILING AGRO LESTARI dan bukan untuk dan atas nama PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Lalu dengan ini Djon Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Melalui Julius Giawa Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR Tipikor Angkat bicara Kenapa karyawan yang sudah diangkat SKU-Harian di PT MAL hanya tidak masuk kerja disaat hari minggu lalu tanpa ada melakukan kesalahan yang Fatal Langsung di PHK dengan cara sepihak tanpa ada mendapatkan atau diberikan uang pesangon sehingga menjadi pertanyaan publik," Tegasnya menutup.Sampai berita ini di muat pihak perusahaan belum memberikan penjelasan terkait persoalan ini, dan Tim InvestigasiMabes akan terus mengumpulkan data serta mengusut permasalahan ini sampai tuntas. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini