InvestigasiMabaes.com | Jepara - Kepada [ Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Ida Fitriyani membacakan tuntutan perkara tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menjatuhkan tuntutan sepuluh (10) bulan kurungan dengan denda 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan . Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 19 Maret 2024.
Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ida Fitriyani, Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perwakilan masyarakat Kemujan H. Torehkan angkat bicara bahwa pasal pasal yang menjerat Daniel tidak ada kaitannya dengan pelanggaran lingkungan dan tambak udang. Ia mengatakan proses hukum terdakwa Daniel Frits Mauris Tangkilisan murni melanggar pasal 66 no 32 tahun 2009 tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jadi murni tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian perkataannya diakun Facebook pribadi. Ia menambahkan dengan tegas jika pemberitaan yang beredar yang mengatakan kriminalisasi siapa yang melakukan kriminalisasi..? mereka karena memperjuangkan lingkungan itu tidak fair. Sebab jelas oleh JPU telah terbukti bersalah dan dituntut sepuluh (10) bulan kurungan.
"Kabar senter berita di media oline yang tersebar selalu dalam narasi berita Daniel dikriminalisasi atas tindakannya dalam memperjuangkan lingkungan hidup sebab tuntutan JPU sangat jelas, pasal pasal yang menjeratnya tidak berkaitan dengan lingkungan ataupun tambak," tegas."Torehkan.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu(PMKB) Ridwan mewakil masyarakat Karimunjawa berkali - kali mengatakan ke pupblik, tidak ada kaitannya dengan perjuangan lingkungan dan urusan tambak udang. Yang dia minta agar Daniel bertanggung jawab atas perkataan penghinaannya kepada masyaraakat Karimunjawa yang dikatakan " otak udang. Lebih sadis lagis rumah ibadah kami disamakan persis seperti ternak udang, dirumati teratur untuk dipangan(dimakan).
"Lanjut, apakah masyarakat Karimunjawa pantas dikatakan otak udang dan apa salah rumah ibadah seperti masjid, mushalla, dan lapangan volley yang dibiayai duit petambak,, apakah kami sehingga dilecehkan seperti itu, masak disamakan persis ternak udang itu sendiri, dirumati teratur untuk dipangan(dimakan), setega itu Daniel bagi kami," Kata Ridwan.
Ridwan menanyakan apa ada laporan kami yang menyangkut perjuangannya pada lingkungan? Ridwan tegas mengatakan, sama sekali tidak menyangkut lingkungan hidup, tetapi murni perbuatan tindak pidana Undang - undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) terkait unggahan diakun Facebook atau dimedsos perkataannya yang menghina mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian terhadap warga masyarakat Karimunjawa."Tutup Ridwan
Editor : Investigasi Mabes