Viral Arahan Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Kata Mabes Polri

Viral Arahan Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Kata Mabes Polri
Viral Arahan Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Kata Mabes Polri

InvetigasiMabes.com | Jepara - Sebuah postingan viral di media sosial menggambarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas debt collector. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023, di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia). 

Investigasi Mabes.com - Jepara. 

Sebuah postingan viral di media sosial menggambarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas debt collector. Postingan tersebut, yang diunggah oleh akun @seputarkotapalembang, menampilkan foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menang. 

"Narasi dalam unggahan tersebut menyatakan bahwa Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Perintah Kapolda untuk melaksanakan operasi premanisme dengan sasaran utama, yaitu debt collector alias si 'Mata Elang'," demikian narasi dalam unggahan tersebut. 

Namun, narasi tersebut juga dihubungkan dengan kejadian penembakan oleh oknum polisi terhadap debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menganggap bahwa informasi yang disampaikan kurang jelas karena surat edaran tersebut tidak dilengkapi dengan nomor surat yang jelas. 

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan. Maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi," ujar Trunoyudo. 

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. 

*Penegakan Hukum Tindakan Terakhir Demi Lindungi Masyarakat* 

Sementara, lanjut Trunoyudo, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. 

“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang perbuatannya yang melawan hukum," ujarnya. 

Reporter : Herman Zakharia.Pewarta, Arif M.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: