Seorang oknum mahasiswa di kota bau-bau nekat edarkan sabu-sabu dengan motif desakan ekonomi

Seorang oknum mahasiswa di kota bau-bau nekat edarkan sabu-sabu dengan motif desakan ekonomi
Seorang oknum mahasiswa di kota bau-bau nekat edarkan sabu-sabu dengan motif desakan ekonomi

InvestigasiMabes.com |Sulawesi Tenggara  - Seorang mahasiswa di salah satu Kampus di Kota Baubau inisial LK asal Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara terpaksa berurusan dengan Polisi karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.kamis, 28/3/2024 

Tak tanggung-tanggung barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Baubau sebanyak 45 saset. Setelah ditimbang, berat barang haram itu seluruhnya 45 gram. 

Hasil interogasi kepolisian, tersangka sudah dua kali menjual paket sabu dengan system tempel di seputar Kota Baubau.

Saat polisi melakukan penggeledahan diseluruh badan tersangka tak satupun barang bukti berhasil diamankan, namun dari kos-kosannya di Kelurahan Lamangga pihaknya menemukan puluhan bungkus narkotika lengkap dengan timbangan serta alat sendok sabu. 

Kasat Narkoba Polres Baubau AKP Muhamad Salman mengungkapkan modus tersangka memasukan sabu kedalam bungkusan permen dan ditempelkan pada titik sesuai permintaan pemilik sabu. Tersangka memperoleh sabu dari pria yang tidak ia kenal lewat telepon seluler. 

“Tersangka ini mengaku punya keluarga di Baubau dan dia kuliah disini, dia tinggal sendiri di kos-kosannya di Lamangga,”ungkapnya. 

Modusnya ini tersangka adalah pengedar, karena kita tes urinnya dia negative,”sambungnya. 

AKP Salman menyebutkan, motifnya tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena desakan ekonomi. Sekali tempel satu saset paket narkoba, Ia diberi upah Rp 25 ribu. 

"Polres Baubau sempat melakukan tes urin, namun hasilnya negative. Kepada polisi Ia mengaku sekedar mengedarkan barang terlarang tersebut. 

Polisi kini masih mengejar otak utama penyuplai sabu kepada tersangka yang identitasnya sedang dalam penyelidikan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ia diganjar dengan undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

 (Andriawan polingay)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: