Daniel FM Tangkilisan Dituntut JPU 10 Bulan Penjara Dan Denda Dalam Tuntutan JPU Menyimpulkan Memenuhi Unsur Tindak Pidana UU ITE

Daniel FM Tangkilisan Dituntut JPU 10 Bulan Penjara Dan Denda Dalam Tuntutan JPU Menyimpulkan Memenuhi Unsur Tindak Pidana UU ITE
Daniel FM Tangkilisan Dituntut JPU 10 Bulan Penjara Dan Denda Dalam Tuntutan JPU Menyimpulkan Memenuhi Unsur Tindak Pidana UU ITE

InvestigasiMabes.comJepara -  Lanjutan sidang perkara Undang - undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, agenda replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tersebut.Kamis, 29/03/2024. 

Sidang maraton dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ida Fitriyani, SH, turut hadir pembela penasehat hukum terdakwa ( Daniel Frits Maurits Tangkilisan). 

Pada sidang lanjutan hari ini pembacaan replik oleh penasehat hukum terdakwa dalam isi jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya atas tuntutan JPU terhadap Daniel FM Tangkilisan. Didalam isi replik yang dibacakan kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pasal yang digunakan untuk menuntut kliennya janggal atau salah. Kepada pimpinan sidang majelis hakim saudara Daniel FM Tangkilisan dalam putusannya mohon dibebaskan. 

Pasal 28 ayat ( 3 ) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Melalui media elektronik. 

Menurut kuasa hukum Daniel, Pasal 28 ayat 2 tidak bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempidanakan terdakwa. Setelah pembacaan replik secara keseluruhan usai, kuasa hukum meminta kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada terdakwa Daniel FMT dari segala tuntutan. 

Disisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani mengatakan kepada media bahwa tuntutan terhadap Daniel FM Tangkilisan sudah sesuai dan telah memenuhi unsur tindak pidana UU ITE seperti yang tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada tanggap 19 Maret 2024 pada sidang agenda pembacaan tuntutan.Kutipan surat dakwaan JPU, 

“Daniel FT Tangkilisan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” 

Ridwan, perwakilan masyarakat Karimunjawa selaku pelapor dan saksi mengatakan, bahwa Dalam unggahan perkataan diakun Facebook yang bernama Daniel Frits Maurist Tangkilisan sudah Penghinaan atau Pencemaran nama baik melalui akun facebook atau media sosial mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dan beretika dalam mengunggah postingan perkataan sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Karena aspek hukum penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook atau media sosial memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, maka perkara ini untuk pembelajaran bersama, ia aktivis atau individu, hukum tetap ditegakan kalau padangan dimata hukum dinyatakan bersalah hal ini semua dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik contoh seperti yang dilakukan terdakwa ( Daniel FM Tangkilisan) yang kontroversial menjadi perhatian isue Nasional." Kata Ridwan. 

Sidang akan dilanjutkan pada 4 April 2024 dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara. ( Masdur )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: