Dikuasai miras, Wakapolsek Tanimbar Utara Ngamuk

Dikuasai miras, Wakapolsek Tanimbar Utara Ngamuk
Dikuasai miras, Wakapolsek Tanimbar Utara Ngamuk

InvestigasiMgvabes.com | Saumlaki - Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah :a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. Menegakan hukum, danc. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 Amanat Undang-undang di atas berbanding terbalik dengan kejadian pada Rabu, 10/4/2024 sekitar pukul. 19.15 wit di Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

 Wakapolsek Tanimbar Utara Ipda. Hengky Amus dibawah pengaruh minuman keras (MIRAS) mengamuk dan membuat keributan ditengah masyarakat dengan maksud memberikan intimidasi terhadap salah seorang warga Kota Larat berinisial NSS.

 Ironisnya sang Wakapolsek yang dalam kondisi mabuk MIRAS dengan mengenakan pakaian setengah dinas Polri menelpon keluarganya dan menyuruh mereka untuk membakar rumah saudara NSS, berselang beberapa menit, keluarga Ipda. Hengky Amos pun berdatangan dan hendak membakar rumah NSS namun perintah Ipda. Hengky Amos tidak dapat terlaksana karena dilerai oleh masyarakat yang berada di TKP.

 Merasa tidak puas, Ipda. Hengky Amos memerintahkan anaknya Ari Amos yang datang dengan membawa senjata tajam jenis parang/golok untuk melukai Ny. SNB isteri saudara NSS dengan kalimat; "Potong S punya Bini (Isteri) Suda", kemudian Ari Amos (Anak Wakapolsek-red) menghampiri Ny. SNB hendak melaksanakan perintah Sang Ayah, namun dilerai oleh masyarakat yang berada di TKP maka perintah Sang Ayah tidak dapat terlaksana.

 Merasa perintah Sang Ayah terhadap dirinya dihalangi oleh masyarakat yang berada di TKP, Ari Amos mengacungkan parang dan mengancam akan melukai masyarakat yang lalu lalang di sekitar TKP.

 Keluarga Ipda. Hengky Amos yang dikerahkan turut mengamuk dan mengancam hendak membakar rumah NSS dengan BBM jenis bensin.

 Para sumber yang adalah masyarakat yang berada di TKP yang tidak ingin namanya disebut membenarkan semua peristiwa yang terjadi akibat ulah Wakapolsek Tanimbar Utara Ipda. Hengky Amos.

 Perbuatan Ipda. Hengky Amos yang menjabat sebagai Wakapolsek Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku itu bertentangan dengan disiplin Polri sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (IM.Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: