Petinggi (Kepala Desa) Teluk Wetan Jepara, Terancam Eksekusi Dengan Adanya Putusan Kasasi

Petinggi (Kepala Desa) Teluk Wetan Jepara, Terancam Eksekusi Dengan Adanya Putusan Kasasi
Petinggi (Kepala Desa) Teluk Wetan Jepara, Terancam Eksekusi Dengan Adanya Putusan Kasasi

InvestigasiMabes.com | Jepara - Upaya hukum adalah suatu upaya yang diberikan undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal-hal tertentu untuk memperjuangkan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah diputuskan pihak yang dikehendaki, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga manusia yang bisa melakukan kekeliruan/kelalaian sehingga salah mengambil keputusan atau memihak salah satu pihak. 

Upaya hukum yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara selaku Pemohon Kasasi melawan Watch Relation Of Corporation (WRC) wilayah Provinsi Jawa Tengah dinyatakan ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan terancam eksekusi, Jumat (12/4/2024).

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 89 Semarang Jawa Tengah, mengirimkan surat pemberitahuan kepada Watch Relation of Corporation (WRC) dalam hal ini diwakili oleh Muhlison dkk, jabatan sebagai pengurus WRC wilayah Provinsi Jawa Tengah. 

Surat Putusan Pemberitahuan Kasasi pada Rabu, (3/4/2024) tersebut disampaikan oleh Didi Sunardi SH., MH selaku panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara telah memberitahukan kepada, WRC dalam hal ini diwakili oleh Muhlison, Supriyanto, SH dan Harnawi, SH jabatan pengurus WRC wilayah Provinsi Jawa TengahTengah sebagai termohon keberatan dan sekarang Termohon Kasasi. 

Surat pemberitahuan tersebut terkait Perkara antara Kepala Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara Jawa Tengah, semula sebagai Pemohon Keberatan sekarang Pemohon Kasasi.Kepala Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Jepara melawan WRC sebagai Termohon Keberatan sekarang sebagai Termohon Kasasi. 

Isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal (19/3/2024) Nomor 193 K/TUN/KI/2024 yang diterima di Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tanggal 2/4/2024 yang amarnya berbunyi ; MENGADILI, Kasasi,1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah), 

Surat Pemberitahuan dibuat Didi Sunardi,. SH., MH panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, tembusan disampaikan kepada, Yth Panitera Muda TUN Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat, sehingga Kepala Desa Teluk Wetan Terancam Eksekusi. 

Secara garis besar terdapat 2 (dua) macam cara peletakan sita yaitu sita jaminan dan sita eksekusi. Sita jaminan mengandung arti bahwa, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, dalam hal ini yang dimaksud sita eksekusi terkait dokumen yg dimaksud. 

(Arif M)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: