IvestigasiMabes.com | Bangka - Tim Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek mendo Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kejadian tersebut berada di jalan Pelabuhan Rt/Rw. 003/002 desa penagan kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Kamis (18/04/2024).
"Yang mana korban Desi mengalami kehilangan (1) Unit, sepeda motor merk jupiter Mx thn 2009, warna Biru, nopol (BN. 8867 EW) pada penangkapan, pelaku Nola Satria alias Satria, dipimpin langsung oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., beserta Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan di Back up oleh Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah,
"Dalam hal ini Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian berawal dari laporan korban Desi kepolsek Mendo Barat bahwa telah kehilangan (1) satu Unit sepeda motor dan di duga pelaku Nola Satria alias Satria,
Mendapatkan laporan tersebut, kami cek (TKP) dan memcari keterangan saksi saksi serta mencari keberadaan Satria yang diduga sebagai pelaku pencurian", Ujar Iptu Defriansyah, seizin Kapolres,
"Lebih lanjut Iptu Defriansyah, menjelaskan setelah beberapa waktu mendapatkan informasi keberadaan Satria yang berada di desa beruas kecamatan simpang katis Bangka tengah dan telah di, Amankan di Polsek simpang katis Polres Bangka tengah,
Mendapat informasi tersebut unit Reskrim langsung menuju ke Polsek iimpang katis dan mengamankan pelaku Satria ke Polsek Mendo Barat untuk di mintai keterangan", Jelas Iptu Defriansyah,
"Setelah di Amankan di Polsek Mendo Barat dan diambil keterangannya, selanjutnya pelaku Satria dan barang bukti (1) satu unit sepeda motor, jupiter MX, di limpahkan ke Sat Reskrim unit Pidum Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut,
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Nola Satria alias, Satria patut di duga melanggar pasal (363) KUHP, pidana dengan ancama hukuman maksimal, (7) tahun penjara Pungkasnya (Imron).
Editor : Investigasi Mabes