InvestigasiMabes.com | Jepara - Salah satu warga Jepara KR (inisial) dengan tegas memberikan surat terbuka untuk Kapolres Jepara setelah beredar berita terkait pengangsu BBM solar bersubsi yang dilaporkan warga.
Kejadian pengangsu solar untuk yang kesekian kalinya dan sudah dilaporkan warga di Polres Jepara, hal ini menandakan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebenaran dan keadilan di masyarakat, Sabtu, (20/4/2024).
Respons masyarakatnya ini muncul seiring intensitas pengangsu BBM yang seolah pelakunya kebal hukum sehingga membuat aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata.
Masyarakat turut berperan dalam memberikan gambaran lambannya hasil penyelidikan serta tidak tegasnya dan tidak siapnya APH dalam memerangi tindak pidana yang dilakukan mafia solar bersubsidi.
Berikut Report Merah Untuk Polres Jepara, dari salah satu warga Jepara untuk Kapolres Jepara.
"Kepada Kapolres Jepara,
Saya sebagai warga negara merasa sangat prihatin dengan kondisi hukum di wilayah Polres Jepara.
Dengan ini, saya ingin menyampaikan keprihatinan saya atas penegakan hukum terkait maraknya pengangkutan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Jepara, karena hingga saat ini terhadap pelaku tidak pidana Migas tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan seolah APH menutup mata.
Melalui catatan merah ini, saya ingin menyoroti beberapa kejadian yang mengundang tanda tanya besar atas kegagalan penegakan hukum di Polres Jepara.
1. Kejadian pada awal tahun 2023 di SPBU Bapangan Kecamatan Kota Jepara, yang melibatkan truk warna merah bak kayu didalamnya terdapat tangki penampung BBM dengan kapasitas 5000 liter. Pengangsu BBM solar bersubsidi, kendaraan tersebut sampai saat ini mangkrak di parkiran Polres Jepara, tanpa ada satu pun yang ditersangkakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
2. Pada akhir bulan Februari tahun 2024, terungkapkan lagi dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi sebanyak 1500 liter, TKP di desa Kedungcino, Kecamatan Kota Jepara, serta 2 truk dump yang masih memuat dirigen berisi solar, juga tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.
3. Kasus serupa kembali terjadi dalam waktu yang singkat, di bulan April tahun 2024 di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, dimana truk jenis traga mengalami kebocoran selang yang menyebabkan kehilangan hingga 300 liter solar. Pengakuan sopir pengangsu BBM solar bersubsidi pada saat dimintai keterangan oleh warga, dalam satu hari bisa mengangsu 1 (satu) ton BBM solar solar bersubsidi.
Semua itu menunjukkan adanya kejanggalan yang sepatutnya ditindaklanjuti oleh APH dengan serius sehingga tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya terhadap APH di jajaran Polres Jepara.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah kita sebagai masyarakat masih bisa percaya pada penegakan hukum seperti yang sudah digembar-gemborkan oleh Kapolri, sementara penanganan kasus pengangsu BBM solar bersubsidi di jajaran Polres Jepara penanganannya sangat sangat lamban, minimnya respons dari APH menambah keyakinan masyarakat akan dugaan terlibatnya oknum Polri dalam praktik mafia solar bersubsidi.
Dengan segala hormat, saya meminta kepada kapolres Jepara untuk membuktikan ketegasan dan keberpihakan pada penegakan hukum yang adil dan transparan kepada semua pihak, tanpa terkecuali.
Kepada jajaran Propam, saya mohon turun tangan seperti anjuran Kapolri, ikut mengawasi proses hukum dan jika terbukti ada keterlibatan oknum Polisi dalam praktik mafia solar, supaya ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hormat saya,
KR, warga Jepara," demikian isi surat terbuka yang ditulis salah satu warga Jepara.
Pengangsu BBM solar bersubsi memang seolah tak gentar dan tidak menggubris ramainya pemberitaan oleh berbagai media, setelah truk merah bak kayu yang dimodifikasi, didalamnya terdapat tangki penampung BBM berkapasitas 5000 liter, pemberitaan selanjut terkait penimbunan Solar di Desa Kedungcino Jepara dan terakhir pemberitaan tentang pengangsu BBM solar bersubsidi menggunakannya truk jenis Traga di Mindahan Jepara, semua kejadian tersebut sudah diadukan warga ke Polres Jepara dan menunggu proses hukum.
Benarkah pelakunya kebal hukum, sehingga APH di Jepara seolah tutup mata.
(I.M. Tim).
Editor : Investigasi Mabes