InvestigasiMabes.com | Jambi - Pasca bersurat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi dua bulan lalu tidak mendapatkan respon dan jawaban, para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi mengajukan Praperadilan di PN Kota Jambi Selasa (23/04/24).
Permohonan Prapid Lembaga Swadaya Masyarakat “SEPAKAT MENJAGA KESTABILITASAN NEGARA (SEMBILAN) JAMBI” yang beralamat Di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.02 Beringin Kec. Pasar Jambi Kota Jambi telah teregister di PN Kota Jambi dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2024/PN. Jambi.
Kepada media ini Jamhuri selaku Ketua LSM SEMBILAN Jambi menuturkan "Kita mengajukan Praperadilan penanganan kasus korupsi yang sempat heboh dikonsumsi publik terhadap Kapolda dan Kajati Jambi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri, kerugian negara 3 milyar lebih yang kami anggap tidak tuntas," ujarnya.
"Penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara ini, kenapa 21 orang oknum pegawai BPM PTSP Provinsi Jambi dan oknum Bank Mandiri terkait tidak tersentuh hukum bahkan di SP3 oleh penyidik, ini ada apa?, kita ingin ada kepastian hukum" tegas Jamhuri.
Lebih detail Advokat Senior M. Amin, SH yang juga bertindak selaku Pemohon Praperadilan menjelaskan kronologis permasalahannya kepada sejumlah awak media.
Bahwa sekira tahun 2019 lalu, dimana TERMOHON I melakukan penyidikan Tindak Perkara Korupsi pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Penyelenggara Pelayanan Terpadu (BPMD dn PPT) Provinsi Jambi.
Selanjutnya dari penyidikan tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka sejumlah 3 (tiga) orang yaitu :1. IRFAN RAKHMADANI Perkara No. 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jambi
2. FARIDA Perkara No. 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN jambi3. TONI CHANDRA Perkara No. 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jambi
Bahwa dari proses pemeriksaan dipersidangan, dimana masih terdapat tersangka-tersangka lain yang belum diproses oleh Termohon I dan Termohon II, atas permintaan kuasa hukum TONI CHANDRA yang merupakan Pegawai Honor di Bank Mandiri Jambi yaitu M. AMIN, SH dengan tegas meminta TERMOHON II untuk memeriksa atasan Toni Chandra yaitu Haris Fadilah dan Nana Suryana serta saksi-saksi yang terlibat merugikan keuangan Negara.Selanjutnya 1 (satu) tahun kemudian Haris Fadilah dan Nana Suryana dijadikan Tersangka dan perkaranya naik ke Pengadilan Tipikor Jambi dengan register perkara :
1. NANA SURYANA Perkara No. 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jambi2. HARIS FADILAH Perkara No. 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jambi
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut di atas, terdapat 21 (dua puluh satu) saksi yang juga merupakan para Debitur Bank Mandiri Jambi antara lain:
1. ANDITA DEWI2. AZHARI WAYLA, S.Kom.
3. AHMAD ZIKRI, SH.4. RIDO RAHMAD, SE.
5. ARFEN FARIADI, SE.6. AMIR SAID, S.Kom
7. LIA AMELIA, SE.8. RENI ATIKA, SE.
9. MUHAMMAD RAHMAN, SE.10. NUR ASIA, SE.
11. LUTFI FAJAR, SE.12. YOSEP SETIAWAN, SH.
13. RIDWAN IDRIS, SH.14. BATIN PRAMUJA, SE.
15. MEGASARI, SE.16. NURMALA SARI, SE.
17. AYU ANDINI, SH.18. WARDANA, SH.
19. BERTA RIA ASMAYA, ST.20. MIA YUSTI, SE.
21. TAMI HARTATIBahwa berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN terungkap dari keterangan 21 (dua puluh satu) orang saksi-saksi tersebut pada intinya menerangkan “Bahwa perbuatan saksi-saksi juga turut terlibat
melakukan Tindak Pidana Korupsi karena para saksi mengetahuisecara sadar kalau SK PNS, KTP, KK dan surat-surat lain dipalsukan untuk pencairan pinjaman di Bank Mandiri Jambi.
Dan saksi langsung yang datang ke Bank Mandiri untuk pencairan pinjaman senilai rata-rata Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) masing-masingnya.
Bahwa dari 21 (dua puluh satu) saksi tersebut diatas, memang adayang sudah membayar lunas dan ada yang namanya dicatut Terdakwa IRFAN RAKHMADANI, namun selebihnya para saksi merangkap debitur Bank Mandiri telah terlibat aktif melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa sejak putusnya perkara Nana Suryana dan Haris Fadilah, dimana Termohon I dan Termohon II telah menghentikan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 yang merugikan Negara Rp.3,4 milyar.Bahwa terhadap Perkara Aquo TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan telah keliru menghentikan proses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Mandiri Jambi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Hal mana dari PENGAKUAN saksi-saksi yang menjadi debitur Bank Mandiri telah mendapat pinjaman dengan mengunakan data-data palsu.Bahwa atas perbuatan Termohon I dan Termohon II yang telah
menghentikan proses perkara Tndak Pidana Korupsi PemberianFasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 dapat dikategorikan didalam DISCRETIONARY
CORUPTION yaitu Korupsi yang dilakukan karena ada kebebasandalam menentukan kebijakan dan atau ILLEGAL CORUPTION
Korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interprestasi hukum, bilamana Kasus Korupsi Bank Mandiri Jambi tersebut diatas DIHENTIKAN.
PEMOHON memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk dapat memberikan amar :
a. Meyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap seluruh debitur (Pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi) yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.b. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.
Di tempat dan waktu terpisah, konfirmasi awak media kepada sejumlah pejabat pada instansi terkait belum mendapatkan tanggapan dan penjelasan yang berarti. Penkum Kejati dan Kepala Bank Mandiri Jambi melalui Kabag Umum hanya merespon untuk membacanya terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Pihak BPMPTSP Provinsi Jambi yang dikonfirmasi melalui nomor kontak whatsappnya tidak merespon hingga berita ini naik publish.
Editor : Investigasi Mabes