InvestigasiMabes.com | Blitar - Kepala sekolah Totok Supartono, Perintahkan Iman selaku humas SMP Negeri 1 Kanigoro untuk memblokir nomor handphone dan memutuskan komunikasi kepada salah satu media yang mau klarifikasi perihal penganggaran dana BOS yang ada di sekolah.(25/04/24)
Sebelumnya dua media mendatangi ke sekolah SMP Negeri 1 Kanigoro, di temui oleh imam selaku humas, mohon maaf bapak saya media Fosmad Najib dan rekan saya Fatur mohon ijin mau bertemu dengan bapak Totok kepala sekolah,"tanya media.
"Mohon maaf mas bisa dengan saya dulu di karenakan bapak sekolah sekolah masih dinas luar,"jawab imam. (24/04/24)
Pada saat berbincang pihak media meminta nomor handphone kepala sekolah.Dan di beri oleh imam, nomor handphone kepala sekolah dan nomor handphone imam.
Dari nomor handphone itu salah satu media menghubungi dan memperkenalkan diri kepada kepala sekolah,namun tidak ada respon dari totok kepala sekolah, sehingga memblokir nomor handphone salah satu media.
Mengejutkan, imam sendiri berkata via pesan singkat WhatsApp bahwa dia dimarahi oleh kepala sekolah karena memberikan nomor handphone ke pihak media, sehingga menyuruh untuk memblokir nomor handphone media tersebut.
"Mohon maaf kami diperintahkan untuk me mutus kan komunikasi."imam humas.
"Ada apa pak kok tidak boleh berkomunikasi dengan media.?Mohon dijawab bapak,"awak media.
"Saya kurang tahu .. jadi setelah saya memberi kan nomor kemarin kpd njenengan saya di persalahkan, karena tdk ijin beliau .. ini tadi saya menghadap.. saya disuruh untuk memblokir."imam humas.
Dengan kejadian ini seakan-akan menutup diri dengan media yang di lindungi oleh undang Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan ini pihak LSM dan media akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana BOS, di SMP Negeri 1 Kanigoro dan menghalang halangi tugas wartawan untuk keterbukaan informasi publik, Bersambung (Ft2)
Editor : Investigasi Mabes