Temuan Tim Investigasi Menggugah Pertanyaan Serius akan Integritas Sistem ULP Banyuwangi

Temuan Tim Investigasi Menggugah Pertanyaan Serius akan Integritas Sistem ULP Banyuwangi
Temuan Tim Investigasi Menggugah Pertanyaan Serius akan Integritas Sistem ULP Banyuwangi

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Temuan dari tim investigasi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banyuwangi telah mengungkapkan ketidak selektifan yang mencolok dalam proses pelaksanaan tender/non-tender. Di tengah-tengah sorotan, beberapa CV rekanan yang telah dicabut dan dibekukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya tetap diberikan Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) atau memberikan kontrak selaku pemenang tender/non tender. 

 Temuan ini berdasarkan link resmi LSBU LPJK , Data data tersebut menggugah pertanyaan serius akan integritas dan keadilan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Banyuwangi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik-praktik yang merugikan dan merusak prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi.

 Dalam suasana yang menghawatirkan , ketua tim investigasi berkomitmen untuk melakukan konfirmasi menyeluruh terhadap temuan ini, namun kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan tetap mengemuka.

 "Sementara itu, ' MARTA YOFI .W ' selaku ketua tim investigasi menuntut aksi tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan dan kejujuran kembali menjadi pilar utama dalam pengadaan barang dan jasa di Banyuwangi. Jelasnya, Saat di mintai tanggapan terkait temuan tersebut, oleh media InvestigasiMabes.com.

 Marta menambahkan hasil klarifikasi ke salah satu pejabat ULP, FAJAR, Sangat menyayangkan jawaban dari pejabat tersebut, coba di konfirmasi ke asosiasi nya mas untuk memastikan sudah di cabut atau tidak, dan di kembalikan ke SKPD masing masing, ucap Marta menirukan sang pejabat saat di konfirmasi, dimana tugas dan fungsi ULP Adalah,

 Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK,

Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pengadaan Pemerintah Kabupaten dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional,

Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

Menjawab sanggahan;Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK,

Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK,

Melaksanakan pengadan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik.Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.

 Kami menduga adanya persekongkolan dan pemalsuan dokumen di saat proses Tender/non-tender antara ULP dan CV rekanan." Ungkapan Marta.

 Kami akan terus mengawal perkembangan situasi ini dengan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan kewajiban jurnalistik kami.

( Tim )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: