Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Atas Nama Tersangka DAW

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Atas Nama Tersangka DAW
Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Atas Nama Tersangka DAW

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:Nama : DAW

Tempat lahir : BanjarmasinUsia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960

Jenis kelamin : Laki-lakiKewarganegaraan : Indonesia

Agama : IslamTempat Tinggal : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua

Pekerjaan : Wiraswasta 

Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017. 

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Rls)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: