BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, LPS Turun Tangan

BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, LPS Turun Tangan
BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, LPS Turun Tangan

InvestigasiMabes.com | Jepara - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), izin tersebut dicabut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 kemarin. 

Pencabutan izin usaha BPR Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan untuk melindungi konsumen atau nasabah. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, Jumat (24/5/2024). 

Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Diketahui, LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. 

Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. 

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. 

Masyarakat atau para nasabah dihimbau tetap tenang dan tidak terpancing provokasi agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar. 

Dilansir media investigasiMabes.com sebelumnya, Bank BPR Jepara Artha diterpa isu Bangkrut setelah memberikan kredit serampangan yang nilainya cukup besar. Sepanjang 2022-2023, BPR ini telah menggelontorkan kredit Rp102 miliar kepada 27 debitur, dana tersebut ditransfer ke MIA yang diduga seorang simpatisan partai politik dan tim sukses (timses) dari salah satu caleg Partai. Dana yang ditransfer ke MIA, tidak tanggung tanggung, nilainya mencapai Rp 94 miliar. 

Akibatnya masyarakat berbondong-Bondong menarik dana tabungan dan simpanannya hingga membuat bank kehabisan modal dan akhirnya bangkrut. 

(I.M. tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: