InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Laporan Kemajuan Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/509/X/2022/SPKT / RIAU, Tanggal 29 Oktober 2022 yang dilaporkan oleh HENRY YACUP tentang Memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh JOHAN NUR dihentikan penyelidikannya.
Hal ini disesalkan HENRY YACUP, dan ia Meminta Polda Riau untuk melakukan Gelar Ulang Perkara, karena dari fakta-fakta pemeriksaan polisi sangat berlawanan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi.
Berikut kutipan dari beberapa keterangan saksi yang dirangkum media ini :
*Pertama* , DAMSUARNI Als ENDANG, Menerangkan bahwa Hubungan Saksi dengan Peristiwa diduga Memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah berdasarkan yang dilaporkan oleh sdr HENRY YACUP adalah Saksi pemilik tanah yang letak Objek tanah tersebut di Jl. Siak II tepatnya di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang mana tanah Saksi tersebut di beli oleh sdr HENRY YACUP pada tahun 2019 berdasarkan Peta Bidang Tanah Saksi yang di beli oleh sdr HENRY YACUP yaitu Kaplingan No. 5 atas nama MISYIEM yang mana di beli dengan harga Rp.1.900.000.000 (Satu miliar Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa Kaplingan No.5 atas nama MISYIEM berdasarkan Surat Pernyataan no. 122 yang dibuat di kantor Notaris WARMAN, SH pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2003. Yang mana bukti legalitasnya berdasarkan Surat keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 106/A/SM/1980 yang dikeluarkan di Tampan Tanggal 12 Januari 1980 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa DANURI dengan dilampirkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah dengan Nomor 37/590-TPN/X/2000, Surat pernyataan riwayat tanah, Surat Pernyataan, Sceet kaart (Peta situasi tanah) akan tetapi untuk saat ini tanah Saksi yang terletak di JL. Nenas tersebut belum memiliki sertifikat dikarenakan saat Proses Pengurusan sampai SU (Surat ukur) tanah Saksi tersebut digugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pbr.
Yang Saksi ketahui peristiwa terjadinya diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah adalah terjadi pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 yang terjadi di dalam ruang siding pengadilan Negeri Pekanbaru.
Yang mana pada saat dipersidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru sdr JOHAN NUR sebagai saksi menerangkan bahwasannya sdr JOHAN NUR membeli lahan Tanah yang terletak di Jalan Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru kepada ARWIN, namun ARWIN tidak pernah menjual tanah kepada sdr JOHAN NUR dengan dibuatkan surat keterangan oleh sdr ARWIN pada tanggal 04 Desember 2022.
*Kedua* Umam Adi Putra Als Umam sebagai Saksi menerangkan bahwa sdr HENRY YACUP adalah korban dari peristiwa yang dilakukan oleh sdr JOHAN NUR dalam peristiwa diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di persidangan dipengadilan dalam persidangan perdata.
Pada tanggal 12 Agustus 2022 Saksi bersama dengan sdr IKHSAN, sdr IBRAHIM dan sdr ARWIN sedang duduk ngopi di coffe sava sana Jl. Sutomo Pekanbaru, yang mana saat itu sdr IKHSAN menyampaikan mengenai putusan persidangan perdata mengenai sengekta kepemilikan lahan, dan sdr IKHSAN mengkonfirmasi kepada sdr ARWIN mengenai sdr JOHAN NUR membeli lahan yang terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru kepada sdr ARWIN, yang mana saat itu sdr ARWIN menerangkan bahwasannya ia tidak pernah menjual lahan kepada sdr JOHAN NUR dan ia pun tidak pernah memiliki lahan di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru, akan tetapi ia dahulu pernah ada memiliki lahan di Pinggir Jalan siak II dekat SPBU Pekanbaru yang mana lahan tersebut dijualnya kepada sdr KARDI dan semua suratnya diurus oleh sdr JOHAN NUR.
Dan mengenai surat keterangan, Saksi mengetahui surat keterangan tersebut dibuat langsung oleh sdr ARWIN menerangkan bahwa ia tidak pernah menjual lahan kepada sdr JOHAN NUR dan ia pun tidak pernah memiliki lahan di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru, akan tetapi ia dahulu pernah ada memiliki lahan di Pinggir Jalan siak II dekat SPBU Pekanbaru yang mana lahan tersebut dijualnya kepada sdr KARDI dan semua suratnya diurus oleh sdr JOHAN NUR.
*Ketiga* MULIANTO Als Al Menerangkan bahwa Saksi kenal dengan sdr HENRY YACUP, yang mana Saksi kenal dengannya sekira mulai sejak tahun 2010 yang mana hubungannya teman. Hubungan Saksi dengan Peristiwa diduga Memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah berdasarkan yang dilaporkan oleh sdr HENRY YACUP dalam persidangan gugatan perdata lahan tanah adalah benar Saksi selaku Penggugat I pernah membeli tanah kepada sdr JOHAN NUR yang mana Surat Tanah tersebut SKGR (Surat Keterangan ganti rugi) atas nama FEBRY YETTY (ISTRI JOHAN NUR) yang mana tanah tersebut terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru, yang mana tanah tersebut Saksi beli kepada FEBRY YETTY pada tahun 1992 yaitu 2 Kapling dengan Luas 1.214 m2 dengan dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kemudian pada tahun 2012 Saksi membeli tanah yaitu 1 Kapling dengan luas 705 m2 yang mana Saksi beli seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwasannya tanah yang terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru awalnya berdasarkan Surat keterangan ganti kerugian (SKGR) berdasarkan Registrasi Kelurahan No. 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13-9-91 tanah tersebut dengan luas 6.727,5 M2 milik sdr ARWIN, AS.SH selaku Pihak Pertama kemudian di Jual kepada sdr FEBRY YETTY selaku Pihak kedua sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas sebidang tanah yang di tanda tangani di Pekanbaru tanggal 22 Agustus 1991 dengan lampiran Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Gambar situasi tanah dan Sket tanah, kemudian pada tahun 1992 Saksi membeli tanah kepada sdr FEBRY YETTY yaitu 2 Kapling dengan Luas 1.214 m2 dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang mana dasar Surat SKGR nya saat ini sudah menjadi warkah Di BPN dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Miliki atas nama MULIANTO, kemudian berdasarkan SKGR (Surat keterangan ganti kerugian) Saksi selaku Pihak Kedua membeli tanah kepada Pihak Pertama atas nama FEBRY YETTY yang terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Luas 705 M2 dengan harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang di tanda tangani di Pekanbaru tanggal 7 Juni 2012 berdasarkan Registrasi Kelurahan Nomor 593.2/TPN/VI/2012/62 tanggal 26 Juni 2012 dan Registrasi kecamatan Nomor 598/PYK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dengan lampiran Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Peta situasi tanah.
Bahwa bukti legalitas tanah yang terletak di Jl. Siak II tepatnya di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec, Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang mana tanah yang Saksi miliki dari satu hamparan tersebut adalah sebanyak 3 (Tiga) Kapling yang mana tanah 1 (Satu) Kapling suratnya masih SKGR berdasarkan Registrasi Kelurahan Nomor 593.2/TPN/VI/2012/62 tanggal 26 Juni 2012 dan Registrasi kecamatan Nomor 598/PYK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dengan lampiran Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Peta situasi tanah dan yang untuk 2 (Dua) Kapling suratnya sudah Sertifikat hak milik dengan No. 650 atas nama MULIANTO dengan luas berdasarkan surat Ukur tanggal 13 Oktober 2005 No. 756/Air hitam/2005 seluas 1.214 M2.
*Keempat* ARWIN AS Als ARWIN Menerangkan bahwa Saksi tidak Kenal dengan sdr HENRY YACUP, dan Saksi tidak Mengetahui Mengenai Foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor register kelurahan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 Yang ditanda tangani oleh lurah atas nama SUKARMIN dan register kecamatan Nomor 65/KT/IX/1991 tanggal 19 September 1991 yang ditanda tangani oleh camat atas nama Drs R. MARJOHAN YUSUF.
Menurutnya, yang Saksi ingat Saksi tidak pernah menjual tanah kepada sdr FEBBY YETTY berdasarkan Surat Keterangan ganti kerugian (SKGR) tersebut, yang Saksi ingat tanah Saksi yang terletak di Pinggir Jl. Arengka II Saksi jual dengan sdr KARDI MASRAN yang mana yang mengurus surat tersebut sdr JOHAN NUR, dan Saksi mengatakan kenal dengan sdri FEBBY YETTY yang mana sdri FEBBY YETTY tersebut istri sdr JOHAN NUR.
*Kelima* JOHAN NUR Als JOHAN Menerangkan bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr HENRY YACUP, Saksi merasa dituduh dalam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang gugatan perdata hak lahan tanah berdasarkan keputusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN Pbr.
Saksi mengatakan ada memberikan keterangan pada saat persidangan gugatan perdata hak lahan tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 12 September 2022 yang mana saat itu Saksi memberikan keterangan sebagai saksi dari Penggugat 1 atas nama MULIANTO yang mana saat di persidangan gugatan perdata lahan tanah Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keputusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN Pbr yaitu pada lembar No 44 menerangkan bahwasannya Saksi membeli tanah dari sdr ARWIN kemudian oleh Saksi dikapling-kaplingkan dan Saksi jual tanah tersebut.
Saksi membeli tanah dari sdr ARWIN yaitu pada tanggal 19 September 1991 yang mana bukti Saksi membeli tanah kepada sdr ARWIN adalah Surat keterangan ganti kerugian (SKGR) atas nama FEBRY YETTY (tanpa ada kwitansi jual beli) yang mana letak objek tanah yang Saksi beli dari sdr ARWIN adalah terletak di RT/RW 5/1 Kelurahan Tampan Kec. Tampan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
Dalam keterangannya Saksi mengenal Surat keterangan ganti kerugian tersebut yang mana SKGR tanah tersebut bukti Saksi membeli tanah kepada sdr ARWIN yang mana Pihak pertama atas nama ARWIN. AS. SH dan pihak kedua atas nama FEBRY YETTY yang mana objek tanah yang Saksi beli dari sdr ARWIN berdasarkan SKGR tanah yaitu terletak di RT/RW 5/1 Kelurahan Tampan Kec. Tampan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang dikuasainya Berdasarkan Surat keterangan ganti kerugian No. 21/KT/IX/1991 Tanggal 9 September 1991 dengan luas 6.727,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut sebelah Utara berbatas dengan tanah Rencana jalan ukuran 50 M, Sebelah selatan berbatas dengan tanah rencana Jalan ukuran 50 M. Sebelah barat berbatas dengan tanah Mujayati ukuran 134,7 M, Sebelah timur berbatas dengan tanah Masyarakat ukuran 134 M yang mana tanah tersebut Saksi beli dari sdr ARWIN. AS. SH sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan register kelurahan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 Yang ditanda tangani oleh lurah atas nama SUKARMIN dan register kecamatan Nomor 65/KT/IX/1991 tanggal 19 September 1991 yang ditanda tangani oleh camat atas nama Drs R. MARJOHAN YUSUF. Yang mana surat SKGR tersebut Saksi buat selaku pihak kedua atas nama sdri FEBRY YETTY dan Saksi kenal dengan sdri FEBRY YETTY yang mana hubungan Saksi dengannya sdri FEBRY YETTY merupakan istri sah Saksi.
Tanah yang Saksi beli dari sdr ARWIN dan Saksi jual kepada sdr MULIANTO dengan luas 705 M2 pada tanggal 7 Juni 2012.
Dikatakan saksi bahwa sdr ARWIN. AS. SH benar yang melakukan penandatanganan di SKGR tanah selaku pihak pertama yang mana Saksi menyaksikan dan melihat langsung saat sdr ARWIN. AS. SH melakukan tanda tangan.
*Keenam* HERMAYENI Als EMA Menerangkan bahwa Saksi bekerja sebagai Lurah di Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru. Saksi menjabat menjadi Lurah Tampan di kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru sejak tahun 2020, yang mana Tugas Saksi sebagai Lurah di Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru adalah:* Memberikan Pelayanan kepada masyarakat.
* Melaksanakan kegiatan pemerintahan di kelurahaan Tampan.* Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat.
* Menjaga Stabilitas keamanan/ketertiban Umum diwilayah Tampan.* Menerima Pelayanan dan Pengaduan Mayarakat di wilayah Tampan. Tugas Saksi tersebut bertanggung jawab langsung kepada Walikota Pekanbaru.
Sebelumnya Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi setelah dijelaskan oleh Pemeriksa sebelum Pemeriksaan barulah Saksi mengetahui peristiwa tersebut, dalam perkara ini hubungan Saksi menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Dalam keterangannya Saksi kenal dengan sdr HENRY YACUP, Saksi kenal dengannya mulai sejak tahun 2022 sampai dengan saat sekarang ini, yang mana Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengannya, dan Saksi kenal dengan sdr JOHAN NUR, Saksi kenal dengannya mulai sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang ini yang mana hubungannya adalah sdr JOHAN NUR merupakan warga di kelurahan Tampan.
Saksi tidak mengetahui dengan SKGR tanah tersebut, yang mana SKGR tanah berdasarkan surat dasar SKGR dengan No 21/KT/IX/1991 Tanggal 9 September 1991 dengan Nomor register kelurahan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 Yang ditanda tangani oleh lurah atas nama SUKARMIN dan register kecamatan Nomor 65/KT/IX/1991 tanggal 19 September 1991 yang ditanda tangani oleh camat atas nama Drs R. MARJOHAN YUSUF untuk buku register SKGR tanah di tahun 1991 saat ini tidak ada pertinggal di kantor Lurah Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.
Menurut Saksi untuk SKGR tanah Berdasarkan surat dasar SKGR register kelurahan dengan No. 593. 2/TPU/VI/2012/62 Tanggal 26 Juni 2012 Yang ditanda tangani oleh Lurah atas nama SAMIYO dan register Kecamatan Nomor 598/pyK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Camat atas nama Drs H. EDY RIZAL, S.Sos Terdaftar di Buku Register Kelurahan Tampan Pihak pertama atas nama FEBRY YETTY dan Pihak kedua atas nama MULYANTO.
*Ketujuh* NATHASSIA Als ICHA Menerangkan bahwa Saksi saat sekarang ini bekerja kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru yang mana Saksi menjabat sebagai Analis Hukum Pertanahan di Sub Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Tanggal 13 Juni 2023 berdasarkan surat Tugas Nomor 3118/ST- 14.71.UP.02.03//I/2023.
Tugas Saksi Analis Hukum Pertanahan di Sub Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru adalah:
* Menyusun bahan usulan rencana kegiatan dan anggaran di bidang hukum pertanahan.* Mengumpulkan dan mengolah bahan gugatan dari PTUN, Perdata, Pidana dan Pengadilan Agama.
* Menyusun dan menganalisis bahan Surat Kuasa.* Menyusun dan menganalisis bahan jawaban atas gugatan yang masuk.
* Menyusun dan menganalisis bahan duplik.* Menyiapkan bahan peninjauan lapangan (survei Lokasi).
* Menyusun dan menganalisis bahan kesimpulan sidang.* Menyusun dan menganalisis bahan kontra memori banding.
* Menyusun dan menganalisis bahan kontra memori kasasi.* Menyusun dan menganalisis bahan memori kasasi.
* Menyusun dan menganalisis pembatalan sertifikat.* Mengumpulkan bahan dalam rangka mengumpulkan bukti baru untuk peninjauan kembali.
* Menyusun dan menganalisis bahan kontra PK.* Menyusun bahan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang hukum pertanahan dan Menyusun konsep naskah kedinasan tentang perkara pertanahan.
Tugas Saksi tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala seksi Penetapan hak dan pendaftaran dan Kepala kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Menurut Saksi, Berdasarkan arsip dan warkah yang ada pada kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Arsip dan warkah Pada bidang tanah tersebut terdaftar dengan riwayat : Nomor Hak milik 650 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki an. MULIANTO dahulu A IE (Berdasarkan Keputusan kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Nomor 1888-520.1-05-01-2005 Tanggal 24 Oktober 2005). Sebelumnya Hak Pakai Nomor 03 kel. Air Hitam Kec. Payung Sekaki an. MULIANTO dahulu A IE.
Sebelumnya Hak pakai Nomor 14 Kel. Tampan Kec. Tampan AN. MULIANTO dahulu AIE yang diterbitkan berdasarkan Petikan surat Keputusan Kepala kantor wilayah Badan pertanahan nasional Provinsi Riau Nomor: 1062/HP/KW.24-Pbr/1992 tanggal 7 Juli 1992 yang mana yang menjadi alas Hak yang tercantum pada SK tersebut adalah Surat keterangan ganti Kerugian (SKGR) Register 67/KT/AX/1991 tanggal 20 September 1991 atas nama MULIANTO yang dibeli dari sdri FEBRY YETTY SKGR dengan Nomor register Kepala Desa Tampan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 dari sdr. ARWIN AS. SH.
Sementara Penyidik Iptu Budi Winarko, S.T.,M.H. dan Penyidik Pembantu Briptu Gofhar Gusfriza ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait hasil pemeriksaan perkara Henry Yacup, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban atau tanggapan. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes