Tidak benar tarik mobil paksa, pakai fasilitas kantor telat bayar dua bulan turun fidusia

Tidak benar tarik mobil paksa, pakai fasilitas kantor telat bayar dua bulan turun fidusia
Tidak benar tarik mobil paksa, pakai fasilitas kantor telat bayar dua bulan turun fidusia

InvestigasiMabes.com  | Tulungagung - Dari pemberitaan sebelumnya telah di paparkan secara kronologis perihalpenarikan unit mobil di Desa Geger Kecamatan Sendang oleh 3 (tiga) personil

dari Kepolisian Resort Tulungagung. Informasi yang telah dihimpun pihakmedia dari berbagai sumber akan coba di beberkan di pemberitaan seri ke dua

ini.Seperti telah ditayangkan, keterangan dari pihak pemilik, penyewa dan pihak

lain terkait; Personil dari Polres Tulungagung tersebut berinisial Bb, Ys, dan As,terlihat dalam rekaman CCTV sedang mendorong mobil keluar dan menurut

informasi mobil kemudian di derek menggunakan mobil patroli dari Polseksetempat; Pemegang mobil (Al) mengatakan karena GPS di matikan oleh

pemilik mobil; Informasi dari pemilik mobil Ms mengatakan Mobil tersebuttelat bayar kredit selama 2 (dua) bulan, tapi anehnya yang datang ke pemegang

mobil bukan dari pihak Perusahaan/Finance tetapi kok langsung dari pihakkepolisian dengan dalih sudah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan;

Unit mobil tersebut diketahui Honda Brio warna putih tahun 2017 dengannomor polisi AG 1584 TL , a.n. Rizky, dan kajadian pada tanggal 26 April 2024

sekitar pukul 18.30 ; Pihak pemegang mobil mengatakan terpaksamenandatangani surat penarikan karena takut, yang datang kok pihak polisi

bukan pihak Finance.Dari konfirmasi ke pihak Polres Tulungagung melalui Kabag Humas IPTU

Mujiatno mengatakan belum bisa memberikan statemen dan akan berkoordinasidulu dengan bagian terkait, kemudian Humas Polres mengatakan bahwa bisa

langsung konfirmasi ke bagian Pidana Khusus. Akhirnya pada hari Kamis 30Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu tim awak media berhasil

mewawancarai Kepala Unit Pidana Khusus Polres Tulungagung, IPDAFatahillah Aslam, S.Tr.K. mengatakan mobil tersebut disewakan oleh

pemiliknya, atas dasar laporan pihak Finance mobil kemudian ditarik olehpersonil Polres dan karena mati kemudian didorong keluar dan meminta

bantuan Polsek setempat, Sprin (Surat Perintah) sita nya jelas mas, penetapandari Pengadilan juga sudah ada,” sambungnya.

Pada akhirnya berita ini menjadi semakin menarik untuk di simak, sebenarnyamasih banyak pendapat yang berhasil dihimpun, mulai dari orang – orang

lapangan, pemerhati hukum, aktifis LSM, semuanya akan kita tayangkan pada seri selanjutnya, juga hasil konfirmasi dari Kejaksaan Negeri dan PengadilanNegeri Tulungagung. (Bersambung-TIM)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: